Sebut RTRW Kota Samarinda Tidak Sinkron Dengan RTRW Provinsi Kaltim

Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Iswan/Media Kata)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda, oleh Walikota, Andi Harun pada Jumat (17/2/2023) lalu menuai polemik.

Pasalnya, ada ketidaksinkronan antara Raperda RTRW Provinsi Kalimantan timur (Kaltim) dan Kota Samarinda.

Hal itu diungkapkan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra saat di jumpai media ini di hotel Mercure Samarinda, Selasa (14/3/2023).

Samri mengatakan, Raperda RTRW Kota Samarinda yang disahkan Walikota dianggap tidak sinkron dengan Raperda RTRW Provinsi Kaltim.

“Ini bukti terlalu buru-buru, sebaiknya kita menunggu sah Raperda RTRW Provinsi Kaltim dulu baru Kota, kalau begini kan tidak sinkron jadinya,” ucapnya kepada mediakata.com, Selasa (14/3/2023).

Politisi PKS ini mengungkapkan bahwa, Walikota, Andi Harun mengatakan Raperda RTRW Samarinda sudah disinkronkan dengan Raperda RTRW Provinsi Kaltim, hingga langsung ia sahkan di Rumah Jabatan Walikota.

“Ada poin di raperda RTRW Kaltim mengatakan 2026 Samarinda masih boleh ada pertambangan, sedangkan di RTRW Samarinda 2026 sudah bebas tambang, ini bukti adanya ketidaksinkronan,” katanya.

“Jadi harus bagaimana? apakah RTRW yang sudah di sahkan, di bongkar lagi karena tidak sinkron,” tandasnya. [ADV/ISN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *