Mantan Kadis ESDM Kaltim Jadi Tersangka Korupsi Perizinan PT Sendawar Jaya

Teks: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: ANTARA)

MEDIAKATA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tambang. Setelah mantan Anggota DPR, Ismail Thomas, kini giliran Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Christianus Benny, yang ditetapkan sebagai tersangka.

Christianus Benny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (18/8/2023) lalu.


“Betul tersangka kedua Sendawar eks Kadis ESDM Kaltim, CB. Jumat kemarin,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agugn Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Pasca penetapan status tersangka, Christianus Benny langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

“Dia di (Rutan) Kejari Jakarta Selatan CB,” ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.

Dalam kasus ini, Christianus Benny bersama Ismail Thomas diduga memalsukan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya untuk keperluan gugatan perdata.
Tambang yang digugat oleh PT Sendawar Jaya tersebut terafiliasi dengan terpidana Jiwasraya, Heru Hidayat.

“Ya dia perannya bersama-sama IT,” kata Prabowo.

Keduanya dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 250 juta.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus melakukan pengembangan untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang relevan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama tersangka IT,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka dalam perkara ini. Thomas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya tanpa memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

[ANT/TSN]

Baca Juga :  Beberapa Desa Belum Ada Listrik, DPRD Kaltim Minta Solusi Bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *