
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Sebagai suatu sikap tegas agar mengurangi dampak lingkungan yang timbulkan dari aktivitas pertambangan ilegal, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun menghimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui ada aktivitas perusahaan tambang ilegal.
Bagi Samsun, meskipun kontribusi pendapatan daerah yang dihasilkan dari tambang batu bara cukup besar namun harus tetap ada upaya dilakukan agar dampak dari pertambangan itu tidak berimbas ke masyarakat. Khususnya tambang yang tidak mengantongi izin segala aspek atau tambang ilegal.
“Walaupun kontribusi perusahaan tambang besar terhadap daerah, tapi kita juga perlu menyiapkan alternatif lain, ya mungkin seperti sektor pertanian dan perkebunan,” Kata Samsun. Selasa (5/09/23).
Padahal tambang ilegal sudah sangat jelas tidak boleh dilakukan karena ada beberapa aturan hingga ada sanksi berupa hukuman 10 tahun penjara berdasarkan pasal 158 UU Minerba.
“Ya maraknya tambang ilegal yang kerap terjadi di Kaltim ini kan merupakan bentuk kesalahan utama penegak hukum dalam menegakkan aturan yang sudah ada,” Jelasnya.
Selain tambang ilegal, Samsun juga menegaskan kepada perusahaan tambang legal yang berada di Kaltim untuk tetap mengikuti aturan yang masih berlaku.
Agar dikemudian hari tidak ada masalah bagi masyarakat dan lingkungan yang disebabkan dari aktivitas pertambangan itu.
[RGA/ANZ]