Disperindag Kukar Sosialisaiskan Tanda Daftar Gudang Untuk Pelaku Usaha

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Acara sosialisasi tanda daftar gudang (TDG) untuk pelaku usaha/perusahaan.(Azmi/MEDIAKATA)

MEDIAKATA.COM, KUKAR – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disprindag) Kukar sukses menggelar sosialisasi Tanda Daftar Gudang (DTG) bagi pelaku usaha maupun perusahaan, di Hotel Grand Fatma Tenggarong, pada Kamis (07/09/2023)

Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup, dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum. 

Melainkan, untuk dipakai tempat khusus penyimpanan barang perniagaan dan tidak untuk kebutuhan diri sendiri serta, memenuhi persyaratanyang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Usaha Pergudangan merupakan kegiatan jasa pergudangan yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau perorangan, melalui pemanfaatan gudang untuk mendukung ataupun memperlancar kegiatan perdagangan barang. 

Para pelaku usaha harus menyertakan TDG dalam bentuk surat tanda daftar, yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah terdaftar untuk dapat melakukan kegiatan distribusi.

Dalam sosialisasi tersebut Sekertaris Disprindag, Sayid Fathullah mengutarakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah agar seluruh gudang di Kukar secara bertahap terupdate data baik itu isi maupun peruntukannya.

“Dengan terus dilakukanya pengupdate-an data maka akan terdeteksi apa saja yang ada di gudang para pengusaha maupun perusahaan dan apakah sesuai isi dengan peruntukan gudang tersebut,” ujar Sayid.

Acara sosialisasi TDG untuk pelaku usaha / perusahaan ini diikuti oleh sekitar 20 pelaku usaha/perusahaan yang ada di Kukar. 

[MII/TSN]

Most Recent

01

Akmal Malik Resmi Jadi Pj Gubernur Kaltim Menggantikan

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3494"]
02

BREAKING NEWS: Penutupan Pesta Adat Erau Pelas Benua

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3486"]
03

PMII Samarinda Gelar Dialog Pembangunan, Soroti Peningkatan Kualitas

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3480"]
04

Diduga Buntut Kebakaran TPA Bukit Pinang, Samarinda Diselimuti

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3477"]
05

OPD Turun Tangan Sapu Bersih Stadion Aji Imbut

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3474"]

Disperindag Kukar Sosialisaiskan Tanda Daftar Gudang Untuk Pelaku Usaha

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Acara sosialisasi tanda daftar gudang (TDG) untuk pelaku usaha/perusahaan.(Azmi/MEDIAKATA)

MEDIAKATA.COM, KUKAR – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disprindag) Kukar sukses menggelar sosialisasi Tanda Daftar Gudang (DTG) bagi pelaku usaha maupun perusahaan, di Hotel Grand Fatma Tenggarong, pada Kamis (07/09/2023)

Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup, dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum. 

Melainkan, untuk dipakai tempat khusus penyimpanan barang perniagaan dan tidak untuk kebutuhan diri sendiri serta, memenuhi persyaratanyang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Usaha Pergudangan merupakan kegiatan jasa pergudangan yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau perorangan, melalui pemanfaatan gudang untuk mendukung ataupun memperlancar kegiatan perdagangan barang. 

Para pelaku usaha harus menyertakan TDG dalam bentuk surat tanda daftar, yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah terdaftar untuk dapat melakukan kegiatan distribusi.

Dalam sosialisasi tersebut Sekertaris Disprindag, Sayid Fathullah mengutarakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah agar seluruh gudang di Kukar secara bertahap terupdate data baik itu isi maupun peruntukannya.

“Dengan terus dilakukanya pengupdate-an data maka akan terdeteksi apa saja yang ada di gudang para pengusaha maupun perusahaan dan apakah sesuai isi dengan peruntukan gudang tersebut,” ujar Sayid.

Acara sosialisasi TDG untuk pelaku usaha / perusahaan ini diikuti oleh sekitar 20 pelaku usaha/perusahaan yang ada di Kukar. 

[MII/TSN]