
MEDIAKATA.COM,SAMARINDA-Kasus Perundungan atau Bullyying kerap menjadi sorotan. Tak jarang kasus ini sering terjadi pada sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas. Baik guru dengan murid, murid dengan guru maupun antar sesama murid.
Berdasarkan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 yang mengatur Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Sekolah harus mampu menanggulangi setiap kasus yang ada.
Demi meminimalisir kejadian tersebut, Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sarasa pun menjelaskan bahwa pemerintah telah menanggapi hal tersebut.
“Pemerintah juga sudah memberikan bantuan program kegiatan yang berupa sosialisasi perundunggan atau bulliying di setiap sekolah, dan di SMK di Kalimantan Timur stop Bulliying ini sudah kita sosialisasikan” jelasnya pada Selasa (3/10/2023).

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan di era serba digital dengan informasi yang beragam. Sangat rentan tayangan negatif sehingga perlu adanya keterlibatan berbagai sektor untuk informasi positif/asupan media yang sehat sehingga peserta didik dan berbagai jenjang dapat memahami efek negatif bullyying dan dapat mencegahnya.
“Di dunia pendidikan terutama peserta didik dengan kecanggihan dunia teknologi informasi diluar sana, tentu kita perlu peran para semua pihak termasuk perangkat daerah lintas sector untuk sama-sama mengawal kondisi peserta didik” ungkapnya.
Oleh karenaya, dengan himbauan tersebut diharapkan segala aspek yang berhubungan langsung dengan anak baik keluarga, lingkungan masyarakat, dan pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga serta menciptakan rasa aman terhadap karakter dan mental setiap anak.