
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) mengimbau kepada masyarakat agar, selalu mengutamakan pengarsipan dokumen di lini keluarga.
Arsiparis Ahli Madya DPK Kaltim, Dewi Susanti menjelaskan, Proses menjaga hingga merawat arsip dokumen merupakan peran penting yang harus dijaga.
Arsip merupakan dokumen yang dihasilkan oleh pencipta arsip sebagai kebutuhan baik keluarga, organisasi masyarakat hingga organisasi perangkat daerah.
Berdasarkan UU RI Pasal 18 No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dijelaskan bahwa setiap unit pencipta arsip memiliki tugas menyerahkan arsip ke lembaga kearsipan. Dalam hal ini adalah DPK Kaltim.

“Penyelengaraan kearsipan disini kita ada berkas kearsipan, Undang-Undang Kearsipan, ada peraturan kearsipan, ada peraturan kearsipan daerah dan banyak peraturan lainnya,” jelas Dewi Selasa (24/10/2023).
Arsiparis itu pun memberitahukan, arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, walaupun telah habis retensinya, namun terdapat keterangan yang jelas tentang pembangunan Kaltim, sehingga akan disimpan baik oleh pihak DPK Kaltim.
“Sifatnya yang diberikan adalah arsip yg memiliki nilai guna sejarah pembuktian sebagai nomerik kolektif Bangsa. Tentang berdirinya Kaltim,” ungkapnya.
Ia pun menjelaskan, arsip selain sebagai nilai sejarah juga berfungsi sebagai sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Baik bukti keberadaan (evidential), informasi (informational), dan intrinsik (intrinsict) Kaltim.
“Di lorong arsip itu, sudah ada bagaimana timbang terima Kalimantan Timur dengan NKRI, dengan bentuk kerajaan Kaltim. Kita punya Kerajaan Sultan Kutai di Kukar, Kerajaan Tanah Paser Belengkong, Kerajaan Sambaliung dan Gunung Tabur di berau. Sejarah Pemerintahan Hindia Belanda di Kaltim kita punya koleksinya. Berbicara tentang arsip itu luas,” pungkasnya.
Pihaknya pun berupaya untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga arsip dengan pendekatan langsung kepada khalayak ramai.
“Saya kemaren melauncingkan tahun 2022 bersama Bapak Hadi Mulyadi tentang Siaga Arsip. Dengan panjangan selamatkan informasi fisik keluarga anda dri ancaman kehilangan terutamna bencana alam, banjir, tanah longsor, yang paling bahaya adalah kebakaran,” ujarnya.
Melestarikan arsip tak hanya menguntungkan pihak penciptanya. Namun, juga memiliki nilai historis dan sumber warisan budaya untuk tiap generasi. Baik untuk generasi saat ini maupun yang akan datang. Seperti jargon DPK Kaltim itu sendiri.
“Literasi Mencerdaskan Bangsa, Arsip Menyelamatkan Bangsa”
[ADV/RUL/TSN]