(Dok. Suasana Soperda Anggota DPRD Kaltim, Syafruddin. Adv/mediakata.com).
MEDIAKATA.COM, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kalimantan Timur Syafruddin, S.Pd kembali melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 05 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum.
Sosialisasi Perda tersebut kini di hadiri dengan antusias warga Jl. Mulawarman RT. 16 Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan pada Sabtu, 20 April 2024.
Pada pemaparan awal Syafruddin menjelaskan tentang Soperda bantuan hukum tersebut yang diberikan oleh Pemprov Kaltim merupakan kewajiban dirinya sebagai wakil rakyat untuk mengundang warga di Daerah Pemilihannya guna mengajak mereka mengenal bahaya ancaman hukum yang mengintai kapanpun dan dimanapun.
Selain itu warga juga harus mengetahui apa yang harus diperbuat dan kemana jika terjerat kasus hukum, termasuk salah satunya mengenal 19 lembaga bantuan hukum terkreditasi di Kaltim.
Tentu bukan tanpa alasan dirinya memilih mensosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Terkhusus bagi warga tidak mampu, dalam hal ini dari segi ekonomi.
Legislator PKB tersebut berharap informasi keberadaan Perda ini bisa menjadi jalan keluar bagi siapapun warga Kaltim yang berkonflik dengan hukum.
“Keberadaan Soperda ini agar warga memahami bahwa apapun yang kita lakukan dalam keseharian akan selalu bersinggung dengan hukum. Sehingga amat penting untuk berhati-hati dalam setiap betutur kata, bertindak dan mengambil keputusan. Apalagi saat ini serba online, hindari ujaran kebencian, caci maki di media sosial,” jelas Bang Udin Sapaan akrabnya.
Sosialisasi yang dilaksanakan di wilayah RT.16, Kota Balikpapan ini juga menghadirkan dua narasumber dibidang Hukum yakni Safaruddin, SH dan Penggiat Demokrat dan Hukum yakni Amiruddin.
Dalam paparannya, senada dengan Syafruddin bahwa Bantuan Hukum yang diberikan Pemprov Kaltim agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tidak mampu secara gratis. Selain itu disampaikan pula sejumlah objek perkara bantuan hukum yang ditangani yakni pidana, perdata, tata usaha negara, perkawinan dan waris.
Sementara itu, terkait standar miskin yang disyaratkan bagi penerima bantuan hukum dapat diberikan jika mendapat surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa dan pejabat setingkat ditempat tinggal pemohon.
“Namun demikian, perlu untuk diketahui tentunya bahwa syarat pemohonan agar mendapatkan pendamping hukum bagi warga miskin atau warga tidak mampu secara finansial agar menemui Ketua RT setempat sebagai langkah utama,” sambungnya.
Adapun 19 LBH terakreditasi wilayah Kalimantan Timur yang dapat diakses untuk mendapat bantuan hukum sesuai Perda Bantuan Hukum ini yaitu, LKBH Universitas Widya Gama Mahakam, YLBH APIK Kaltim, YLBH Kaltim, LBH Fakultas Syariah IAIN Samarinda, LBH SIKAP Balikpapan, Posbakumadin PC Balikpapan, LBH STIS Samarinda dan YLBH Al Mathur di Tenggarong.
“Namun yang perlu dicatat oleh warga kota Balikpapan pada khususnya, meski dikatakan bantuan hukum ini gratis, namun, bukan berarti warga lebih leluasa membuat masalah yang bersinggung pada persoalan hukum”, tutupnya.
Adv/DPRD Kaltim. Az.