MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke – 9 dihelat di Aula Rapat Gedung D Kantor DPRD Kaltim, Kamis (2/5/2024) malam.
Agenda tersebut dilaksanakan secara langsung dengan agenda penyampaian laporan Kegiatan Masa Sidang I tahun 2024.
Rapat yang diagendakan pada malam hari itu, berfokus pada pengesahan dan penyampaian laporan serta evaluasi hasil kerja, yang telah dilaksanakan oleh anggota DPRD Kaltim.
Agenda rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, juga diikuti oleh sejumlah anggota dewan. Seperti Anggota Komisi I M Udin, Anggota Komisi II Sapto Setyo Pramono Komisi, Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi, dan lainnya.
Sigit menyatakan terdapat poin utama pembahasan yang dilaksanakan saat rapat berlangsung. Yakni, Pengesahan agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang II tahun 2024, Penyampaian laporan kegiatan Masa Siang I tahun 2024, Penutupan Masa Sidang I tahun 2024, serta Pembukaan Masa Sidang II tahun 2024.
“Ini rapat pengesahan agenda kedewanan kegiatan yang sudah dilaksanakan yang dijadwalkan selama 2 bulan,” ungkap Sigit Wibowo.
Selain itu, politisi partai PAN itu menyebutkan, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) juga menjadi materi pembahasan forum. Sebab, melalui forum tersebut, hasil dan evaluasi perlu di bicarakan menunjang kinerja anggota dewan selanjutnya.
“Salah satunya ada revisi, karena bentuknya PM, itu penyerahan LHPPBK tanggal 8, pelaksanaannya pukul 8. Itu saja revisinya,” sebutnya.
Pun juga, dalam forum jadwal Diseminasi yang berkaitan dengan diskusi bersama masyarakat tak luput dari perbincangan. Ia menuturkan, program itu berkaitan erat dengan kinerja Pansus yang telah pihaknya bentuk.
Diketahui, Pasus yang baru dibentuk pada Masa Sidang I tahun 2024, diantaranya, Pansus Rancangan Perda Provinsi Kaltim tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan penambahan, kerja lokal, Pansus Rancangan Perda Provinsi Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa.
Pun juga, Pansus Rancangan Perda Provinsi Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Bencana kebakaran Hutan dan Lahan, serta Pansus Rancangan Perda Provinsi Kaltim tentang LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2023.
“Diseminasi Perda ini sebenarnya terkait dengan kinerja Pansus. Jadi kalau kita ada Pansus Raperda itu biasanya harus berdiskusi ke masyarakat. Kemudian, meminta masukan. Makanya itu dibahas tadi karena tidak bisa dipisahkan,” imbuhnya.
Meski rapat berlangsung, ia menyayangkan akibat kurangnya keterlibatan dewan lainnya disebabkan banyaknya anggota dewan yang tidak menghadiri rapat tersebut. Oleh karenanya, selain pelaporan, agenda itu juga akan dievaluasi terkait kehadiran anggota dari total keseluruhan.
“Nanti kita lanjuti kalau masalah itu, rapat hari ini tentu menjadi evaluasi bagi kita,” tegasnya.