Pelaku Penculikan Anak di Kenohan Ditangkap Di Sulawesi Barat

Tersangka D pelaku penculikan tiga orang anak

MEDIAKATA.COM, KUKAR– Setelah beberapa pekan dalam pelarian, seorang pria berusia 41 tahun yang terlibat dalam penculikan tiga anak di bawah umur di Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku diringkus oleh kepolisian di jalan poros Mamuju-Palu, Kabupaten Pasang Kayu, Sulawesi Barat (Sulbar), pada Selasa (13/8/24).

Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Polsek Kenohan dan Polres Kukar. Tiga anak yang menjadi korban penculikan terdiri dari dua perempuan berusia 13 dan 9 tahun, serta satu laki-laki berusia 5 tahun.

Menurut Kapolsek Kenohan, IPTU Nelson Eddy Bojoh, pelaku yang dikenal baik oleh keluarga korban, awalnya meminta izin untuk membawa ketiga anak tersebut ke pasar malam di Kembang Janggut. Namun, setelah waktu berlalu, mereka tidak kembali ke rumah, dan pihak keluarga mulai khawatir. Ketika dihubungi, pelaku sempat mengklaim bahwa anak-anak dalam kondisi baik, namun kemudian memblokir kontak orang tua korban, menutup semua komunikasi.

Yang lebih mengerikan, terungkap bahwa pelaku telah menyetubuhi korban berusia 13 tahun sebanyak empat kali dan mencabulinya tiga kali lagi di rumah sewanya di Sulawesi Barat.

“Pelaku menggadaikan motornya untuk ongkos membawa ketiga korban ke Sulbar dengan niat menikahi korban yang tertua,” ungkap IPTU Nelson, saat konferensi pers, pada Jumat (16/8/24). Pelaku dan orang tua korban diketahui bekerja di sektor sawit di Dusun Malong, Kecamatan Kenohan, dan sering menjaga anak-anak tersebut.

Peristiwa ini menimbulkan trauma mendalam pada ketiga anak korban, yang kini harus menjalani pendampingan khusus dari dinas terkait. Informasi dari pihak berwenang menyebutkan bahwa korban mengalami kesulitan untuk berkomunikasi, terutama saat berinteraksi dengan pria dewasa.

Baca Juga :  Muara Enggelam Renov BPU, Persiapan Jelang MTQ

Setelah ditangkap, pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 Ayat 1 ke (1e) KUHP. Ancaman hukuman berat menanti pelaku atas tindakan keji yang telah dilakukannya, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan.

 

[MII]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *