Dok.Rapat kerja panitia khusus DPRD Bontang tentang tata tertib DPRD dengan agenda pembahasan materi. (Nuraini/Mediakata.com)
MEDIAKATA.COM, Bontang – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang periode 2024-2029, melaksanakan rapat kerja Tata Tertib Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Bontang tentang Tata Tertib DPRD dengan agenda Pembahasan Materi, Senin (26/8/2024).
Kegiatan tersebut, bertempat di ruang rapat DPRD Bontang Jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. Pada rapat tersebut, delapan dari sepuluh anggota DPRD Bontang yang tergabung dalam pansus tata tertib (tatib) terpantau mengikuti rapat.
Ketua Pansus DPRD Bontang Rustam mengatakan, pembahasan tata tertib sejauh ini, sudah sampai bab 10 dengan jumlah sekita 70an pasal yang telah selesai dibahas. Sementara itu, pembahasan tatib diberi waktu pembahasan selama 30 hari kerja.
“Waktu pembahasannya 30 hari kerja, atau sampai pansus ini sudah selesai pembahasannya,” ungkapnya kepada wartawan Mediakata.com, saat ditemui usai rapat kerja DPRD Bontang terkait pembahasan tatib.
Dari seluruh pembahasan yang sudah dilakukan, banyak usulan baru yang telah masuk dalam pembahasan tatib. Seperti, nama komisi, aturan pakaian, dan lain sebagainya.
“Rencananya juga akan ada pembahasan komisi akan saya usulkan berubah menjadi komis, a, b, dan c. Tergantung kesepakatan lagi nanti pda pembahasan selanjutnya,” sambungnya.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga mengatakan, jika pembahasan tatib telah selesai, maka selanjutnya akan diparipurnakan.
Selanjutnya, jika masing-masing ketua DPRD yang baru sudah dapat surat keterangan keterangan (SK) sebagai ketua difinitif, makan akan segera juga dilakukan rapat paripurna. Karena, nantinya akan dilanjutkan dengan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) .
“Pimpinan yang sekarang inikan masih sementara, AKD nantinya itu disahkan oleh ketua difinitif,” kata dia.
Alat kelengkapan dewan sendiri setelah pimpinan terdiri dari Komisi, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK).
Adv/NR/73









