DPRD Kota Samarinda Mengawasi Kebijakan WFH ASN, Kualitas Kerja Tetap Harus Optimal

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur, secara serius mengawasi pelaksanaan sistem work from home (WFH) yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Samarinda.

Kebijakan ini tidak bisa dianggap sebagai agenda libur bagi para ASN, melainkan bentuk profesionalisme yang harus dipertahankan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan bahwa fleksibilitas lokasi bekerja tidak dapat menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan WFH ini hanya berlaku bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak bersentuhan langsung dengan layanan teknis di lapangan atau pelayanan publik. Hal ini juga mempertegas bahwa pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.

“Pelaksanaan sistem WFH ini merupakan instruksi pemerintah pusat yang kemudian wajib dipatuhi oleh pemerintah daerah, namun meskipun begitu esensinya tetaplah bekerja dan tetap melayani publik”. Ungkapnya.

Berdasarkan data yang diterima oleh Ronal, beberapa OPD masih ada yang memiliki catatan pelaporan aktivitas selama WFH yang minim. Hal ini terjadi terdapat kendala dalam integrasi sistem pelaporan melalui dashboard digital Pemerinta Kota Samarinda. Beberapa OPD tersebut antara lain Dinas Perikanan, DP2PA, hingga Sekretariat DPRD Kota Samarinda.

Hal ini kemudian membuat Ronal secara pribadi akan meminta penjelasan kepada Plt. Sekwan dan melakukan pemeriksaan langsung ke Sekretariat DPRD untuk mencari tahu kendala yang menghambat pelaporan tersebut.

Ronal juga menekankan bahwa indikator keberhasilan pelaksanaan WFH ini bukan terletak hanya pada absensi saja, melainkan responsivitas para ASN. ASN dituntut untuk tetap siaga dan cepat tanggap apabila ada instruksi dari pimpinan seperti bekerja di kantor. Selama pelaksanaan WFH, absensi dan keaktifan para ASN tetap harus optimal, tidak boleh berkurang dari standar kerja layaknya bekerja di kantor.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kota Samarinda Sidak ke TPS3R Mugirejo

DPRD Kota Samarinda terus mengupayakan melakukan pengawasan terhadap kebijakan ini melalui evaluasi secara menyeluruh. Pengawasan ini bertujuan agar sistem pelaporan digital dapat berjalan secara baik dan transparan di seluruh OPD Kota Samarinda.

Di sisi lain pengawasan ini juga dapat menjaga tanggung jawab kinerja para ASN di mata masyarakat Kota Samarinda.

Adv/DPRD Samarinda/01.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *