MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– DPRD Kaltim ingatkan perusahaan tambang harus tetap ikuti prosedur. Alih fungsi pascatambang membutuhkan perhatian khusus mengingat dampaknya yang luar biasa jika tidak direklamasi oleh pihak perusahaan.
Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Muhammad Samsun, Kamis (12/10/2023).
Mengingat dampak yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas tambang. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengingatkan bahwa alih fungsi lahan tambang ke objek wisata memerlukan perhatian khusus. Seperti reklamasi oleh pihak perusahaan tambang.
“Bagus prospeknya ada pembangunan tempat-tempat wisata. Tapi, jangan sedikit-sedikit digali kemudian dijadikan tempat wisata yang belum layak dan akhirnya ada korban,” ucap Samsun.
Legislatif itupun melanjutkan, proses alih fungsi lahan pascatambang jangan selalu dijadikan alasan para pengusaha tambang. Sehingga terkesan terburu-buru tanpa memperhatikan kewajiban perusahaan terhadap negara yakni reklamasi.
Samsun meneruskan, semestinya para pengusaha tambang harus tetap memperhatikan hal lain. Seperti membayar pajak, royalti, dan iuran lain yang bersangkutan dengan aktifitas pertambangan.
Selain itu, ia juga turut mengapresiasi setiap upaya pemerintah yang berupaya memanfaatkan objek wisata berbasis tambang di bumi borneo.
“Saya mengapresiasi upaya pemerintah daerah dan swasta yang telah mengembangkan beberapa tempat wisata berbasis tambang di Kalimantan Timur, seperti Danau Biru di Kutai Kartanegara dan Bukit Pelangi di Berau,” kata Samsun.
Lokasi wisata tersebut, menurutnya dapat menjadi sumber perekonomian masyarakat dan menarik minat wisatawan terhadap keindahan alam Provinsi berjulukan paru-paru dunia.
“Kalau tempat wisata itu sudah layak dan aman, tentu saya dukung. Lokasi itu bisa menjadi daya tarik bagi Kalimantan Timur untuk mendatangkan wisatawan dari luar daerah. Apalagi kalau dikelola dengan baik dan profesional,” tutup Samsun.
[ADV/RUL/TSN]