KPU PPU Musnahkan Surat Suara Rusak dan Lebih Jelang Pemilu

Dok. Kegiatan Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Lebih Oleh KPU PPU. (Istimewa)

MEDIAKATA.COM, PPU – Menjelang pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) memusnahkan surat suara lebih dan rusak pada H-1 pelaksanaan pemilu. Ketua KPU PPU, Ali, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan surat suara.

“Surat suara yang dimusnahkan untuk Pemilihan Gubernur berjumlah 40 lembar, terdiri atas 36 surat suara lebih dan 4 surat suara rusak. Sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, jumlahnya mencapai 446 lembar, terdiri dari 442 surat suara lebih dan 4 surat suara rusak,” jelas Ali pada Selasa (26/11/2024).

Ali menegaskan, pemusnahan surat suara ini dilakukan sesuai aturan KPU untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa surat suara yang tidak digunakan akan dimusnahkan.

“Langkah ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan surat suara lebih. Kami ingin masyarakat merasa yakin bahwa proses pemilu berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain itu, distribusi logistik pemilu juga telah dimulai. Untuk wilayah Kecamatan Penajam, logistik sudah dialokasikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejak pagi. Sementara itu, distribusi ke Kecamatan Waru dijadwalkan pada sore hari, dengan memperhatikan kondisi cuaca.

“Untuk Kecamatan Sepaku dan Babulu, distribusi logistik akan dilanjutkan pada sore hari, menyesuaikan situasi cuaca. Harapannya, cuaca tetap mendung sehingga proses pengiriman ke TPS berjalan lancar,” tambah Ali.

KPU PPU berkomitmen memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan lancar, sehingga masyarakat Benuo Taka dapat menyalurkan hak pilihnya dengan aman dan nyaman.

(Lnx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *