Sengkarut Pengembang Perumahan Manipulasi Fasum, Komisi III Dorong Audit Massal dan Percepatan Perda Aset

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengembang perumahan setelah menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Menurut DPRD, persoalan tersebut berpotensi mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh fasilitas umum yang layak di kawasan hunian.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan bahwa hasil pembahasan bersama pihak terkait menunjukkan masih adanya perubahan site plan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan awal. Sejumlah lahan yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan publik disebut beralih fungsi menjadi area yang memiliki nilai komersial.

Ia menjelaskan, fasilitas seperti ruang terbuka, tempat ibadah, maupun area hijau seharusnya tetap tersedia sesuai perencanaan. Apabila dialihkan tanpa dasar yang jelas, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena kehilangan akses terhadap fasilitas yang menjadi hak mereka.

Selain perubahan fungsi lahan, DPRD juga menyoroti dugaan penyalahgunaan aset PSU. Dalam beberapa kasus, aset tersebut disebut telah diperjualbelikan atau dijadikan agunan ke lembaga keuangan. Kondisi itu dinilai dapat memicu persoalan hukum sekaligus menghambat proses penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Samarinda.

Komisi III turut mengingatkan kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman sesuai ketentuan yang berlaku. Pemenuhan kewajiban tersebut dipandang penting sebagai bagian dari upaya menyediakan fasilitas publik yang merata di seluruh wilayah kota.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD meminta Dinas Perumahan dan Permukiman melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pengembang. Pemeriksaan data bersama Badan Pertanahan Nasional juga dinilai perlu agar status dan peruntukan setiap PSU dapat dipastikan sesuai aturan.

Di sisi lain, DPRD mendorong percepatan penyelesaian Peraturan Daerah mengenai serah terima aset. Regulasi itu diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah dalam melakukan penertiban sekaligus memberikan sanksi kepada pengembang yang terbukti melanggar ketentuan.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Samarinda Minta Penyelesaian Tuntas Verifikasi Peserta SPMB

Melalui langkah pengawasan yang lebih ketat, sinkronisasi data, serta dukungan regulasi yang jelas, DPRD berharap tata kelola kawasan perumahan di Samarinda semakin tertib sehingga kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat fasilitas umum dapat terlindungi.

(Adv/DPRD Kota Samarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *