MEDIAKATA.COM, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai mengevaluasi pola kerja aparatur berstatus P3K setelah menerima laporan mengenai rendahnya disiplin di beberapa perangkat daerah. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan bahwa evaluasi ini bukan semata persoalan absensi, tetapi menyangkut kualitas tata kelola birokrasi yang harus diperkuat.
Dalam pernyataannya, Ardiansyah menjelaskan bahwa laporan yang diterima tidak hanya berkaitan dengan pegawai yang meninggalkan kantor, tetapi juga minimnya output kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya mendapat laporan bahwa ada pegawai yang datang, mengisi kehadiran, setelah itu berada di luar kantor selama berjam-jam. Ini bukan sekadar soal hadir atau tidak hadir, tetapi apa kontribusi mereka pada tugas yang diberikan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perilaku demikian bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi. “Kalau ingin bekerja dari kantin, silakan saja, tetapi harus ada bukti kegiatan yang jelas dan hasil kerja yang dapat diverifikasi.”
Ardiansyah menyebut perlunya langkah perbaikan yang menyeluruh agar pola kerja yang tidak produktif dapat diatasi. Pemerintah daerah tengah menyiapkan penguatan mekanisme pengawasan melalui pimpinan OPD dan memperketat pelaporan harian.
“Kami ingin menciptakan kultur baru, bukan sekadar memberi teguran. Pengawasan akan dilakukan lebih terstruktur, dan setiap pegawai harus menunjukkan hasil kerja yang terukur,” ujarnya.
Sanksi tetap disiapkan bagi pegawai yang tidak menunjukkan perbaikan. Pemkab Kutim akan mengikuti aturan yang memungkinkan pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) apabila pegawai tersebut terbukti melanggar kedisiplinan.
“TPP itu berbasis kinerja. Kalau kinerja rendah, tentu ada konsekuensinya. Kami tidak ingin memberikan hak yang tidak sebanding dengan kewajiban,” jelas Ardiansyah.
Ia berharap penguatan budaya kerja ini menjadi titik awal bagi aparatur untuk bekerja lebih bertanggung jawab.
“Kita butuh birokrasi yang bergerak, bukan birokrasi yang menunggu. Saya berharap seluruh pegawai, terutama P3K yang masih baru, memahami bahwa jabatan yang diemban harus dipertanggungjawabkan dengan profesional,” tandas Bupati Ardiansyah. (ADV/Diskominfo Kutim/Zi).












