DPRD Samarinda Minta Kepastian Hibah TPU untuk Warga Loa Bakung

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Permasalahan hibah lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dari PT Bukit Baiduri Energi di Loa Bakung kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Hingga kini, persoalan yang telah dibahas selama berbulan-bulan itu dinilai belum menunjukkan kepastian, bahkan muncul sejumlah kendala baru terkait legalitas lahan dan perubahan luas area hibah.

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan aspirasi mengenai kebutuhan TPU bagi warga Loa Bakung sebenarnya sudah disampaikan sejak tahun lalu melalui kelompok rukun kematian setempat. Menurutnya, DPRD telah beberapa kali memfasilitasi hearing, melakukan peninjauan lapangan, hingga mendorong komunikasi antara pemerintah kota dan perusahaan tambang.

“Sudah sekitar sembilan sampai sepuluh bulan kami kawal. Dari hearing, turun lapangan, sampai ekspos pengukuran hari ini, masyarakat masih menunggu kepastian yang jelas,” jelas Ronal.

Dalam pemaparan terbaru yang dilakukan bersama pemerintah kota, luas lahan yang disebut siap dihibahkan hanya sekitar 1,2 hektare. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan usulan awal warga yang sebelumnya pernah diajukan melalui Pemerintah Kota Samarinda pada 2012.

Ronal menjelaskan, pada awalnya masyarakat mengusulkan kebutuhan lahan TPU mencapai 15 hektare. Namun seiring berjalannya waktu, luas area yang dibahas terus berkurang, mulai dari sekitar 10 hektare, kemudian empat hektare, hingga kini tersisa sekitar 1,2 hektare.

Situasi semakin kompleks karena lokasi pemakaman yang selama ini digunakan warga disebut berada di area konsesi perusahaan. Kondisi itu membuat masyarakat khawatir apabila aktivitas pemakaman di lokasi lama nantinya dihentikan tanpa adanya solusi pengganti yang jelas.

Ia juga menyinggung keluhan warga terkait dampak lingkungan dan kondisi ekologi yang dirasakan selama aktivitas tambang berlangsung. Menurutnya, masyarakat berharap adanya bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, salah satunya melalui penyediaan lahan TPU yang layak dan memiliki kepastian hukum.

“Warga sudah puluhan tahun merasakan dampak aktivitas tambang. Ada persoalan lingkungan, air, kondisi ekologi, tetapi ketika kebutuhan dasar seperti TPU diminta, sampai sekarang belum ada kepastian,” tambahnya.

Selain persoalan luas lahan, DPRD juga menyoroti munculnya klaim kepemilikan dari salah seorang warga yang mengaku sebagian area hibah merupakan tanah miliknya. Adanya dokumen klaim tersebut membuat DPRD meminta pemerintah kota lebih berhati-hati sebelum menerima aset hibah.

“Kami tidak ingin pemerintah menerima hibah yang ternyata masih menyimpan persoalan hukum. Jangan sampai setelah diterima malah memunculkan konflik baru,” ujarnya.

Tak hanya itu, kondisi geografis lahan juga menjadi perhatian. Area yang berada di wilayah lereng dinilai belum sepenuhnya ideal untuk TPU, sementara akses jalannya masih berkaitan dengan kawasan perumahan yang proses penyerahannya kepada pemerintah kota belum tuntas.

Baca Juga :  DPRD Kota Samarinda Dorong Pemkot Bentuk Satgas Akibat Dari Kelangkaan Gas LPG 

Menurut Ronal, sejumlah rekomendasi yang sebelumnya disampaikan DPRD melalui hearing dan hasil tinjauan lapangan hingga kini belum ditindaklanjuti secara maksimal.

“Kami berharap, ada keikhlasan dan keseriusan dari perusahaan. Kalau memang ingin menghibahkan, berikan kepastian yang jelas, legalitas yang jelas, dan luas yang memang layak digunakan masyarakat,” kata Ronal.

Ia menegaskan DPRD akan terus mengawal persoalan tersebut hingga masyarakat Loa Bakung benar-benar mendapatkan kepastian terkait keberadaan lahan pemakaman yang layak dan dapat digunakan secara aman oleh warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *