MEDIAKATA.COM, PPU – Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tata Rusmansyah, menyampaikan adanya laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam tim salah satu pasangan calon (paslon) pada acara debat Pilkada di Kompas TV Jakarta.
Menurut Tata, laporan awal diterima melalui telepon oleh kuasa hukum dari salah satu paslon.
“Laporan awal diterima secara lisan via telepon, melaporkan adanya dugaan keterlibatan ASN yang hadir di bangku tim paslon 03 saat debat berlangsung. Namun karena waktu laporan sudah melewati jam operasional, kami arahkan untuk melengkapi berkas administrasi keesokan harinya,” jelas Tata, Rabu (20/11/2024).
Tata menjelaskan, laporan tersebut mengindikasikan dua dugaan pelanggaran. Pertama, dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang melibatkan ASN, dan kedua, pelanggaran terhadap netralitas ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Jika terbukti, pelanggaran pidana pemilihan dapat berdampak pada salah satu paslon yang bersangkutan. Namun, jika dilihat dari fakta yang ada, pelanggaran netralitas ASN juga menjadi sorotan utama. Kemungkinan besar, jika ini terbukti, ASN tersebut akan dikenakan sanksi berat,” paparnya.
Bawaslu PPU menerima bukti berupa video yang menunjukkan seorang ASN duduk di bangku tim paslon 03 selama debat berlangsung.
“Dalam acara tersebut, yang dapat hadir adalah tim paslon, tim pemenangan, dan tamu undangan resmi dari Prokopimda. Namun, berdasarkan video, ditemukan seorang ASN, inisial L, yang diketahui berprofesi sebagai dokter di salah satu rumah sakit di PPU,” jelas Tata.
Langkah selanjutnya, Bawaslu PPU akan memastikan status ASN tersebut dengan berkoordinasi langsung ke pihak rumah sakit tempat yang bersangkutan bekerja. “Jika terbukti ia adalah ASN, maka langkah hukum akan dilanjutkan. Pelanggaran ini bisa berujung pada hukuman pidana minimal tiga bulan penjara,” tegasnya.
Laporan yang telah diregistrasi kini tengah dibahas lebih lanjut.
“Proses pembahasan dilakukan oleh ketua dan tim melalui mekanisme yang berlaku. Jenis pelanggarannya akan ditentukan, apakah ini hanya masuk dalam pelanggaran netralitas atau ada unsur pidana pemilihannya. Tidak menutup kemungkinan keduanya bisa ditemukan,” tambah Tata.
Bawaslu PPU berkomitmen menyelesaikan laporan ini secara profesional dan transparan untuk memastikan integritas Pilkada tetap terjaga.
(Lnx)