Komisi I DPRD Samarinda Buka Ruang Komunikasi Melalui Forum RDP Terkait Status Lahan

Teks Foto : Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra/mediakata.com.

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga RT 17 Jalan Hasanuddin yang menempati lahan pemerintah, Kamis (14/8/2025). 

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra menjelaskan, pertemuan ini membahas tuntutan masyarakat yang meminta kepastian status lahan yang telah mereka huni selama puluhan tahun, di tengah rencana pembangunan insinerator atau fasilitas pembakaran sampah di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang.

Samri menyebut sebagian warga mengaku telah tinggal di lokasi itu selama lebih dari 20 tahun, berkembang dari beberapa rumah menjadi perkampungan padat penduduk.

“Suatu hal jika mereka ingin ada kejelasan bukti kepemilikan lahan. Jika tidak ada, maka warga merasa berhak karena sudah menempati dan merawatnya bertahun-tahun,” ujar Samri.

Ia mengungkapkan, saat melakukan inspeksi lapangan pada 4 Agustus 2025 lalu, pihaknya menemukan wilayah yang direncanakan untuk insinerator memang dipadati permukiman.

“Pertanyaan yang penting untuk kita sadari yakni, apakah pembangunan di lokasi ini benar-benar urgen atau masih ada alternatif lahan lain. Bagaimanapun, warga yang tinggal di sini adalah masyarakat kita yang harus dilindungi,” katanya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan kasus ini bukan sengketa lahan karena warga mengakui lahan tersebut bukan milik mereka, melainkan lahan kosong yang ditempati selama puluhan tahun.

Namun, ia mengkritik pemerintah karena membiarkan situasi ini berlarut-larut.

“Saya kira ini adanya sedikit miskomunikasi, Kalau dari awal ketika warga mulai membangun ada teguran, mungkin tidak akan jadi masalah seperti sekarang,” tegas Samri.

(Adv/SMD/Ys)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *