MEDIAKATA.COM, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmen untuk menciptakan sistem pendidikan yang bebas dari praktik komersialisasi. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menerbitkan surat edaran yang melarang sekolah negeri menjual seragam dan buku pelajaran kepada siswa, baik secara langsung maupun lewat koperasi sekolah.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menyebut langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari beban biaya tambahan yang tidak seharusnya muncul. “Kami tidak ingin ada transaksi antara sekolah dan siswa. Semua kebutuhan dasar sudah kami fasilitasi,” ujarnya.
Larangan tersebut disertai mekanisme pengawasan terbuka. Disdikbud menyiapkan kanal pengaduan melalui PPID dan membuka akses laporan langsung kepada pejabat dinas, termasuk nomor pribadi kepala dinas. “Kalau ada laporan masuk, kami tindaklanjuti segera. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran,” katanya.
Selain menekan potensi pungutan, kebijakan ini sekaligus memperkuat pelaksanaan program seragam sekolah gratis yang akan dibagikan akhir tahun. Pemerintah ingin memastikan bantuan itu benar-benar diterima siswa tanpa pungutan tambahan.
Mulyono menegaskan, prinsip utama pengelolaan pendidikan adalah keterbukaan dan partisipasi warga. Karena itu, ia meminta masyarakat aktif mengawasi jalannya kebijakan. “Transparansi tidak akan jalan kalau publik diam. Sekolah itu tempat menumbuhkan pengetahuan, bukan tempat mencari keuntungan,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah awal memperbaiki kultur birokrasi pendidikan di daerah. “Kami ingin memastikan pendidikan di Kutim bersih dan berpihak pada murid,” tutup Mulyono. (ADV/Diskominfo Kutim/Zi).












