Kebutuhan Dua Pos Damkar per Kecamatan di Kutim Terhambat SDM, Pemerintah Pertimbangkan Skema PJLP

MEDIAKATA.COM, SANGATTA — Rencana pembangunan dua pos pemadam kebakaran di setiap kecamatan Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan setelah Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan menegaskan bahwa standar tersebut sulit dicapai tanpa penambahan tenaga. Kebijakan ini erat kaitannya dengan kebutuhan memperbaiki struktur manajemen risiko kebakaran di daerah dengan karakter geografis yang majemuk.

Kepala Dinas Damkar Kutim, Failu, menjelaskan bahwa rancangan dua pos sudah didiskusikan cukup lama. Satu pos dirancang sebagai unit pemadaman utama, sementara pos kedua berfungsi sebagai titik suplai air.

“Dua pos itu bukan sekadar fasilitas. Ini bagian dari desain sistem agar proses pemadaman tidak terhambat logistik air. Kami ingin alur kerja yang lebih stabil,” bebernya.

Namun, implementasinya terbentur persoalan mendasar, yakni kekurangan SDM. Beberapa kecamatan yang sudah memiliki bangunan pos belum dapat mengoperasikannya secara penuh.

“Kita belum bisa menambah tenaga. Formasi baru belum dibuka dan kami mengandalkan petugas yang ada untuk menutupi banyak titik,” kata Failu.

Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, Damkar Kutim mengajukan opsi penambahan personel melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PJLP). Menurut Failu, opsi ini memberi ruang bagi percepatan pemenuhan kebutuhan tanpa menunggu rekrutmen reguler.

“PJLP ini sedang kami siapkan sebagai langkah sementara. Keputusan final tetap pada bupati,” ujarnya.

Kondisi ini membuat Damkar Kutim harus menjalankan pola kerja adaptif. Petugas yang ada dijadwalkan lebih intens untuk memastikan tidak ada kecamatan yang kosong dari pengawasan. Failu menyebut bahwa pendekatan seperti ini memang tidak ideal, namun menjadi pilihan paling realistis dalam situasi saat ini.

“Kami tetap menjaga layanan meski tenaga terbatas. Prinsipnya, tidak boleh ada wilayah yang benar-benar tanpa dukungan pemadaman,” jelasnya.

Baca Juga :  Larang Jual Seragam dan Buku di Sekolah, Disdikbud Kutim Ajak Warga Ikut Awasi

Dalam konteks kebijakan publik, kebutuhan dua pos di setiap kecamatan merupakan bagian dari upaya menata ulang sistem keselamatan daerah. Kutim, dengan penyebaran penduduk yang tidak merata, memerlukan struktur layanan darurat yang lebih terorganisasi.

Failu berharap penambahan tenaga dapat membuka jalan bagi penerapan standar tersebut secara bertahap.

(ADV/Diskominfo Kutim/Zi).

Editor: Editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *