Abdurahman KA, Dorong Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Infrastruktur Keamanan Lingkungan Daerah

Teks Foto : Suasana penyampaian materi sosperda oleh Abdurahman KA, SM, Anggota DPRD Provinsi Kaltim/Ist.

MEDIAKATA.COM, KAB. PASER – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Abdurahman KA, SM kembali  melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 di Perum Kopri Tapis, RT.08 Kel. Tapis, Kecamatan Tana Grogot,  Kabupaten  Paser, pada Sabtu (07/02/2026) pukul 16.00 WITA.

Acara ini dihadiri oleh masyarakat setempat dan dipandu oleh Anwar sebagai moderator, dengan Jauhari, S.Pd., M.Pd., dan Dody Ismanu yang bertindak sebagai Narasumber.

Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2024 mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat (Linmas).

Salah satu poin penting dalam perda ini adalah definisi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum atau yang disebut “Gangguan Trantibum”, dimana gangguan Trantibum ini mencakup segala kondisi yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib yang mengganggu atau berpotensi mengganggu kepentingan umum.

Abdurahman menjelaskan bahwa penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum adalah upaya yang menjaga stabilitas masyarakat dan dilakukan oleh instansi terkait Satpol PP Provinsi.

“Saya kira dalam hal penegakan dan keamanan lingkungan termasuk hadirnya Satpol PP Kaltim bekerja sama dengan pemerintah pusat dan berbagai pihak, untuk menciptakan lingkungan yang tenteram, tertib, dan teratur,” jelasnya.

Lanjutnya, perda ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dengan menciptakan kondisi yang aman, nyaman, dan kondusif serta menumbuhkan kedisiplinan.

“Selain soal Keamanan lingkungan, tentunya masyarakat juga perlu meningkatkan partisipasi dalam membangun kehidupan sosial yang tentram dan menjaga keharmonisan sosial bermasyarakat”, sambung sekretaris komisi III tersebut.

Sisi lain dari Narsum, menyampaikan bahwa Sosialisasi ini Sekaligus untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta Linmas di Kaltim, Khususnya di Kabupaten Paser.

“PERDA Nomor 4 Tahun 2024 ini menjadi salah satu pondasi hukum dalam rangka membangun infrastruktur keamanan lingkungan yang dapat memberikan rasa aman terhadap lingkungan sosial kita”, ungkapnya.

(Adv/DPRD Kaltim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *