MEDIAKATA.COM, SAMARINDA- Arsiparis Ahli Madya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) Dewi Susanti, menyoroti keaslian arsip yang diserahkan ke pihaknya. Lantaran arsip dapat dipalsukan, pihaknya ajukan pengadaan alat pendektesi arsip.
Arsip sebagai dokumen memiliki peran legalitas terhadap perihal apapun. Tak terkecuali, meskipun bentuknya adalah foto sekalipun.
Arsip sebagai dokumen memiliki fungsi sebagai alat informasi dan alat bukti yang dapat digunakan disetiap masa. Pasalnya, kegiatan pengarsipan pasti memiliki nilai guna arsip. Baik untuk keperluan nilai guna maupun bentuk pertanggungjawaban.
Arsiparis Ahli Madya DPK Kaltim Dewi Susanti, menyoroti perkembangan arsip dari tahun ke tahun. Menurutnya, arsip sebagai nilai guna memiliki peran vital dalam menjaga informasi penting. Baik ditataran keluarga hingga pemerintahan.
“Contoh surat tanah, ini diterbitkan oleh BPN tahun 2023. Tapi ada yang mengklaim kalau ada yang punya aset itu tahun 1980. Siapa yang berhak, yang berhak adalah mereka yang memiliki arsip kepemilikan paling lama,” tegasnya Dewi Senin (30/10/2023).
Ia menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengadaan barang jenis alat deteksi keaslian arsip.
“Kita juga punya alatnya sebentar lagi, nanti mungkin akan ada pengadaan dari asesmen kemaren,” ungkapnya.
Lanjutnya, ia menjelaskan terdapat sub bagian arsip yang perlu diperhatikan. Seperti nomor seri yang dapat diraba, bahan kertas, tulisan, brand stempel.
“Setiap dari anda dan saya itu punya ijazah. Nomor seri ijazah kita pasti berbeda nomor seri itu, tidak akan akan sama dengan uang yang bisa diterawang diraba,” imbuhnya.
Oleh karenanya, pihaknya pun berinisiatif menjaga arsip konvensional dengan menkloning data setiap arsip yang kepada DPK Kaltim.
“Nah itu diharapkan kloning data, kita scan bersama. Kalo manusia namanya imunisasi, Kalo arsip namanya pumigasi atau dirawat,” tutupnya.
[ADV/RUL/TSN]