Dok. Suasana Magang Dpk Kukar dalam Penyediaan Daftar dan Penetapan Izin Penggunaan Arsip Tertutup. (Syahrul/MEDIAKATA)
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan pemahaman kepada DPK Kutai Kartanegara (Kukar) terkait tata kelola arsip tertutup berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI (ANRI) dan Peraturan Daerah (Perda), melalui agenda Magang Penyediaan Daftar dan Penetapan Izin Penggunaan Arsip Tertutup, di lantai 3, Selyca Mulia Hotel.
Arsip Tertutup merupakan jenis arsip yang sifatnya tidak bisa diakses sembarangan oleh pengguna arsip. Sebab, rahasianya informasi arsip tersebut, memiliki pertimbangan kepentingan nasional dan hukum yang tidak boleh diketahui pihak lain yang tidak berhak.
Kepala Bidang Pengelolaan, Pelayanan, dan Pemanfaatan Kearsipan Faria Fadillah, mengungkapkan agenda tersebut sebagai bentuk pelatihan bagaimana mengelola arsip tertutup di ruang lingkup Kukar.
Menurutnya, arsip tertutup merupakan aset penting yang perlu dijaga. Sesuai dengan Perka ANRI nomor 43 tahun 2009 dan Perda nomor 2 tahun 2023 tentang tata laksana kearsipan.
“Ini adalah magang tentang cara penetapan arsip statis, cara penelusuran akses arsip, dan cara pembuatan daftar arsip statis tertutup yang sesuai Perka Anri,” ungkapnya Faria.
Lantaran, sifat arsip tertutup yang tidak sembarang orang bisa membukanya. Pihaknya, melalui agenda tersebut berniat meningkatkan kualitas dan pemahaman SDM DPK Kukar.
“Jadi diklat ini untuk meningkatkan SDM para tenaga arsip di DPK Kutai Kartanegara. Supaya tepat dalam pelaksanaan dan pengeloaan arsip tertutup,” jelasnya Faria.
Ia menjelaskan, arsip tertutup memiliki 3 peran. Jika sewaktu-waktu diperlukan untuk dibuka dan dibaca. Yakni, guna penyelidikan pihak aparat, penelitian, dan fungsi laporan kepada pihak DPR RI.
Menurutnya, berdasarkan pembelajaran yang telah diterima itu. Arsip tersebut memiliki nilai guna menjaga masyarakat dari kepanikan masa lampau.
“Itu hanya boleh untuk 3 hal untuk penyedikian pihak aparat, penelitian, dan dilaporkan kepada pihak DPR. Bahwa kita punya arsip tertutup yang berkaitan dengan selamatnya bangsa ini,” paparnya.
Agenda tersebut dihadiri oleh 10 orang dari Bidang Pengelolaan, Pemanfaatan dan Pelayanan Kearsipan DPK Kukar, didampingi oleh Arsiparis Ahli Madya DPK Kaltim Risnawati.
[ADV/RUL/TSN]