Srikandi Sebagai Aplikasi Arsip, Ini Penjelasan Fiturnya

Dok. Staf Operator DPK Kaltim Bayu Erlangga. (Syahrul/MEDIAKATA)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim), kerap diundang sebagai pembicara atau narasumber di agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pelatihan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintregasi (Srikandi).

Aplikasi SRIKANDI diciptakan sesuai aturan dari peraturan Presiden No 95. Tahun 2018 mengenai Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

Yang bertujuan untuk mempermudah dalam mengelola arsip. Baik dalam perihal membuat naskah, pengiriman surat keluar, menerima dan menjadwalkan naskah yang telah diterima.

Staf Operator DPK Kaltim Bayu Erlangga, mengungkapkan Srikandi memiliki empat pilar yang terkandung didalamnya. Sehingga, proses pengklarifikasian naskah dapat sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Basisnya aplikasi second itu kan terdiri dari empat pilar. Ada klasifikasi arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA), Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD), sama terakhir tata naskah. Ya itu memang basic 4 ini harus ada di Srikandi kalau enggak ada gk bakal jalan,” ungkapnya, Selasa (14/11/2023).

Lebih lanjut, aplikasi bersurat tersebut telah mengandung struktur. Menurutnya, struktur surat merupakan hal yang vital.

“Pembuatan struktur di srikandi buatan adalah yang paling vital. Kalau gak ada strukturnya, orang-orangnya enggak bakal bisa mengakses,” ujarnya Bayu.

Bayu melanjutkan, Aplikasi Srikandi bukan semata-mata hanya mengelola surat saja. Sehingga, akan terkesan korespondensi. Akan tetapi, Srikandi merupakan aplikasi berbasis kearsipan dinamis.

“Srikandi kan bukan aplikasi surat-menyurat aja. Namanya Srikandi kan sistem informasi kearsipan bukan sistem informasi korespondensi. Sedangkan disitu ada pemberkasannya, makanya namanya kearsipan dinamis integrasi,” tegasnya.

[ADV/RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *