Dok.Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. (Ist)
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu, merespons tindak lanjut klaim ganti rugi tanah warisan Alm Haji Nohong di Wilayah Kerja (WK) PT Pertamina Hulu Sangasanga di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, pada Rabu (29/11/2023).
Diketahui, Alm H Nohong memiliki lahan sekitar 20 hektar, dan menurut kronologisnya, tiga hektar di antaranya sudah terbayar, sementara sisanya tidak dibayar karena dianggap milik negara oleh tim sembilan pada tahun 1982.
“Ini sudah berproses dengan melibatkan pengacara dan dilaporkan ke ombudsman. Hampir semua instansi meminta agar ini dibawa ke jalur hukum,” ungkap Baharuddin.
Politisi Fraksi PAN ini mengungkapkan, Komisi I telah memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak yang belum menemui titik terang. Dalam pertemuan tersebut, disarankan untuk menempuh jalur hukum.
“Pihak PT.PHSS akan membayar setelah mendapat putusan dari pengadilan, jadi penyelesaian harus melalui pengadilan,” katanya.
Baharuddin menyampaikan bahwa hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyimpulkan bahwa PT PHSS meminta ahli waris Alm H Nohong untuk menempuh jalur hukum, karena perusahaan tidak akan membayar tanpa putusan dan perintah pengadilan.
“Pada tahun 1982, perusahaan membayar tiga hektar lahan karena keputusan tim sembilan. Tim inilah yang memutuskan untuk membayar lahan tersebut, dan sisanya, 17 hektar, dianggap sebagai lahan milik negara,” tambahnya.
Baharuddin menjelaskan bahwa pihak ahli waris Alm Haji Nohong akan menempuh jalur hukum, dan sambil menunggu hasilnya, mereka akan menutup akses lahan tersebut.
“Kami Komisi I tidak ada kewenangan dalam hal ini, tidak melarang dan tidak mengiyakan karena itu di luar kewenangan komisi I. Kita hanya memfasilitasi untuk mencari kesepakatan bersama dan kedua belah pihak memilih menempuh jalur hukum,” pungkasnya Baharuddin.
[ADV/RUL/TSN]