MEDIAKATA.COM, KAB. KUTIM – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Hj. Sulasih, S.Sos kembali menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga tidak hanya mengatur soal ketahanan keluarga, tetapi juga secara tegas menekankan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan.
“Sosialisasi Perda ini memuat upaya konkret yang tidak hanya sekedar sebagai landasan hukum semata, namun juga untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi perempuan serta anak dari berbagai bentuk kekerasan,” kata Sulasih, Minggu (19/4/2026).
Pernyataan tersebut diungkapkan melalui agenda rutin DPRD Provinsi Kaltim yakni Sosialisasi Peraturan Daerah (Soperda) yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pedoman kepada masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, terutama kepada para ibu-ibu.
Menurutnya, upaya ini tidak hanya berhenti di atas kertas. DPRD Kaltim aktif menggelar sosialisasi bersama narasumber kompeten guna mengedukasi masyarakat mengenai isi dan implementasi Perda tersebut.
“Kegiatan Ini jelas menunjukkan komitmen kita untuk terus masif dalam upaya pencegahan kekerasan, serta inilah produk hukum yang perlu untuk diketahui pada lingkungan masyarakat dan keluarga” tambahnya.
Ia juga mendorong partisipasi pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat untuk memperluas jangkauan sosialisasi, agar terbentuk lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak di Kalimantan Timur.
(adv/sosperda/dprdkaltim)*













