Keterbatasan Sarana Di Sekolah Terpadu Loa Bakung Menjadi Sorotan DPRD Samarinda

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 DPRD Kota Samarinda menaruh perhatian serius terhadap kondisi Sekolah Terpadu Samarinda yang berada di kawasan Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung. Sekolah yang menaungi jenjang pendidikan dari SD hingga SMA tersebut dinilai masih menyimpan sejumlah persoalan, baik dari sisi fasilitas maupun tata kelola.

Dalam hasil pengamatan di lapangan, Pansus menemukan bahwa beberapa sarana penunjang kegiatan belajar mengajar belum memenuhi kebutuhan jumlah siswa yang ada. Salah satu yang menjadi sorotan adalah ukuran musala yang dianggap terlalu kecil sehingga tidak mampu menampung seluruh peserta didik dalam satu waktu.

“Kapasitasnya tidak sesuai dengan jumlah siswa, sehingga terpaksa menggunakan fasilitas lain,” ujar anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim.

Selain itu, fasilitas aula juga menjadi perhatian. Ruangan tersebut hanya mampu menampung sekitar 100 orang, sementara kegiatan besar seperti acara kelulusan membutuhkan kapasitas jauh lebih besar, bahkan mencapai 200 hingga 300 siswa, belum termasuk orang tua murid. Kondisi ini dinilai menyulitkan pelaksanaan kegiatan sekolah berskala besar.

Menurut Abdul Rohim, situasi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan serius dari Pemerintah Kota Samarinda agar fasilitas pendidikan di Sekolah Terpadu dapat lebih representatif dan sesuai dengan kebutuhan jumlah siswa yang terus berkembang.

Tak hanya soal sarana fisik, DPRD juga menyoroti aspek administrasi dan regulasi pengelolaan sekolah. Ia menyebut pihaknya akan melakukan pendalaman terkait dasar hukum penggunaan skema yayasan dalam pengelolaan sekolah yang diketahui mendapat dukungan dari pemerintah kota.

Ia menilai perlu ada kejelasan aturan, mengingat yayasan pada umumnya identik dengan lembaga swasta, sementara dalam kasus ini terdapat keterlibatan langsung pemerintah daerah.

“Selama ini kita memahami yayasan itu swasta. Tapi ini justru dibentuk pemerintah kota. Itu yang mau kita cek regulasinya, apakah ada aturan yang membenarkan Pemkot membentuk yayasan untuk mengakomodir keperluan pendidikan,” tambahnya.

Rohim menegaskan bahwa DPRD ingin memastikan tidak ada kekeliruan dalam aspek legalitas maupun tata kelola. Oleh karena itu, kajian lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah mekanisme yang digunakan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *