MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Shania Rizky Amalia menghimbau pedagang agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok menjelang bulan Ramadhan.
Shania mengatakan, Agar menjelang bulan suci Ramadhan, masyarakat tidak kesulitan membeli bahan pokok dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Pedagang harus mengikuti imbauan pemerintah, karena kita pasti maunya yang baik. Kemudian, masyarakat dan Pemerintahan bisa bekerjasama dalam mengontrol perekonomian di Kota Samarinda,” ucap Shania.
“Pengontrolan tersebut harus berjalan, sehingga tidak menimbulkan bahan n pokok yang langka dan menyebabkan harga yang melonjak tinggi,” sambungnya.
Sekedar informasi, Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang dan gejolak harga akan mendapatkan hukuman.
Seperti yang diatur pada Undang-undang nomor 7 tahun 2014 Pasal 107 tentang perdagangan akan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah).
Pihaknya akan berkoordinasi bersama Dinas Perdagangan untuk mengontrol ketersediaan bahan pokok menjelang bulan Ramadhan.
“Kita akan jadwalkan untuk hearing bersama Dinas Perdagangan untuk melihat ketersediaan bahan pokok,” ujarnya.
“Menjelang bulan puasa, pasti antusiasme kegiatan masyarakat lebih besar, kemungkinan kebutuhan pangan itu bisa jdi lebih melunjak dari tahun kemarin,” m tandasnya. [ADV/ISN]