Sosialisasi Bantuan Hukum, Syafruddin, S.Pd : Bantuan Hukum Dapat Dilakukan Secara Gratis

Wakil Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur Syafruddin, S.Pd (dok. AR/mediakata.com)

MEDIAKATA.COM, Balikpapan – Dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yaitu terkait bidang legislasi (Produk Hukum Daerah), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Syafruddin, S.Pd menggelar Sosialisasi Bantuan Hukum di Kota Balikpapan, tepatnya di kecamatan Balikpapan Timur khususnya, (17/03/2023)

Pada agenda kedewanan tersebut, Wakil ketua komisi III, Syafruddin, S.Pd serta dua Narasumber dihadirkan sebagai pembicara ahli dalam sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Dalam pemaparan yang disampaikan, Syafruddin, S.Pd, menjelaskan pentingnya dari PERDA 05 Tahun 2019 ini, guna sebagai bentuk kehadiran Negara, dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengatur agar setiap para pemerhati hukum khususnya, atau penyedia jasa hukum, kiranya memberikan Bantuan Hukum itu dapat dilakukan secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

“seyogianya kita bermasyarakat atau sebagai rakyat yang hidup di Negara Hukum, sudah seharusnya kita saling melindungi, namun, kita masih sering melihat, bahwa sistem perlindungan hukum negara kita hanya mampu di nikmati bagi warga yang berduit saja, maka, penting dari kehadiran PERDA ini agar penyedia jasa hukum, kiranya memberikan Bantuan Hukum itu dapat dilakukan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi” ungkap Syafruddin.

Suasana Warga Keluraham Lamaru menyimak Sosialiasi Bantuan Hukum (Dok. AR-Mediakata.com)

lanjut, sebagai pemantapan dalam memberikan pemahaman masyarakat tentang Bantuan Hukum tersebut, salah satu dari Narasumber menjelaskan bahwa Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, pada Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum, maka, inilah peran penting adanya PERDA 05 Tahun 2019, ungkap, Sufyan Jufri, SH ke mediakata.com

Baca Juga :  Atlet Sea Games Cabor Renang Kecewa, Lantaran Timpang Sebelah Dari Cabor Sepak Bola

Sebagai harapan dari Sosialisasi dan Penyebarluasan PERDA No. 05 Tahun 2019 ini, agar masyarakat mampu dan memahami alur proses permintaan Bantuan Hukum dan tidak merasa takut lagi akan hilangnya wujud Keadilan di Negeri ini, khususnya di Kalimantan Timur. (Adv/ AR/ Mediakata.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *