DPRD Kaltim Pastikan Status Perumahan Korpri, Kemendagri Jadi Sasaran

Ket: Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono. (Ist)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– DPRD Kaltim layangkan surat resmi ke Kemendagri. Untuk mempertanyakan status tanah Perumahan Korpri di Kecamatan Loa Bakung. Sehingga DPRD Kaltim dapat mengambil langkah selanjutnya berdasarkan jawaban yang diterima nanti.

Seperti yang diucapkan langsung oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono pada Selasa (10/10/2023).

Polemik status tanah Perumahan Korpri di Loa Bakung, Samarinda, masih belum menemukan titik damai. Status lahan yang sudah ditempati hampir 30 tahun sangat dipertanyakan.

Hak warga setempat pun menjadi krusial untuk dipersoalkan dan dilirik oleh DPRD Kaltim. Kali ini Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono berkomentar. Dalam penyampaiannya, ia mengungkapkan bahwa DPRD Kaltim telah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengirim surat resmi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut dilakukan demi meminta jawaban resmi status tanah Perumahan Korpri tersebut. Apakah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat direalisasikan. Sehingga DPRD Kaltim dapat melancarkan tindakan yang harus dilakukan demi kesejahteraan masyarakat Loa Bakung tersebut.

“Jawaban resmi Kemendagri entah seperti apa, harus bagaimana, pahit dan manis harus disampaikan sehingga kita bisa menentukan langkah apa yang harus dilakukan,” ucap Sapto pasca pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) tindak lanjut pembahasan status Hak Guna Bangunan (HGB) Perumahan Korpri Selasa (10/10/2023).

Ia pun menegaskan pihaknya akan didampingi oleh tiga perwakilan dari beberapa pihak, yakni Pemprov, DPRD Kaltim, dan warga Loa Bakung untuk berkomunikasi langsung ke Kemendagri.

“Bahkan kita sepakat masalah akomodasi kita yang bantu iuran termasuk saya dan teman dewan yang lain, termasuk dari kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam rangka mendapatkan kepastian status tanah di perumahan Korpri Loa Bakung,” jelasnya Sapto.

Baca Juga :  Penantian Warga Sebulu Segera Terealisasi, Pembangunan Jembatan Akan Memasuki Masa Groundbreaking

Ia pun melanjutkan, tanah yang ditempati masih berlegalitas yakni sama seperti dlu. Yaitu milik Pemprov sesuai HGB yang dapat diperpanjang.

“Yang dipermasalahkan ini karena mau diubah menjadi Surat Hak Milik (SHM). Memang di awal perjanjian secara aturan kronologi itu hak pengelolaan lahan artinya dikelola bukan untuk dimiliki dan itu untuk PNS,” katanya.

Ia pun memberikan solusi agar dapat menjadi jalan keluar sementara dengan memperpanjang HGB sampai 30 tahun dan tidak menjualnya kepada non-PNS.

“Kalau opsi sementara diperpanjang aja sampai 30 tahun. Jangan khawatir kayak Rempang. Sepanjang tidak diperjualbelikan dengan pihak non-PNS,” tutupnya.

[ADV/RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *