Industri Kayu Ekspor Disorot, Imigrasi Pastikan TKA Patuhi Aturan Demi Jaga Kepercayaan Investor

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) menggelar operasi gabungan dengan menyasar sektor industri strategis, Kamis (9/4/2026) kemarin. (Dok)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Upaya menjaga marwah hukum di tengah derasnya arus investasi terus diperkuat. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) menggelar operasi gabungan dengan menyasar sektor industri strategis, Kamis (9/4/2026) kemarin.

Kali ini, petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Orimba Alam Kreasi, sebuah perusahaan pengolahan kayu lapis berorientasi ekspor di Samarinda.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tenaga kerja asing (TKA) yang berada di perusahaan penyerap ratusan tenaga kerja lokal tersebut telah mengantongi izin sesuai regulasi.

Operasi ini melibatkan kekuatan lintas instansi, mulai dari Dinas Tenaga Kerja, kepolisian, kejaksaan, hingga unsur TNI.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Samarinda melalui Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Eko Purnomo, menegaskan bahwa pengawasan ini bukan bertujuan menghambat bisnis, melainkan memberikan kepastian hukum bagi para investor.

“Langkah ini dinilai penting untuk memastikan aktivitas industri tetap berjalan sesuai regulasi tanpa mengganggu kepercayaan investor. Kalau izinnya lengkap, kami lindungi. Kalau melanggar, pasti kami tindak,” tegas Eko di sela-sela kegiatan.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan tidak hanya memeriksa berkas administrasi di meja manajemen, tetapi juga turun langsung ke area produksi. Petugas melakukan verifikasi faktual untuk mencocokkan dokumen keimigrasian dengan aktivitas yang dilakukan oleh para TKA di lapangan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tren positif terhadap kepatuhan perusahaan. Seluruh dokumen TKA yang bekerja di PT Orimba Alam Kreasi dinyatakan lengkap dan sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini membuktikan adanya sinergi yang baik antara pemenuhan kebutuhan tenaga kerja ahli asing dengan kepatuhan aturan negara.

Sektor industri berbasis ekspor seperti pengolahan kayu lapis diakui sebagai pilar penting bagi perekonomian daerah, baik dalam sumbangsih devisa maupun penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga :  Komitmen Perjuangkan Tenaga Pemerintah, Pemprov Kaltim Buka 9.456 Formasi CASN

Oleh karena itu, Imigrasi memandang perlu adanya pendekatan yang seimbang antara kemudahan investasi dan pengawasan ketat.

Selain melakukan pengecekan, tim TIMPORA juga memberikan edukasi kepada manajemen perusahaan. Mereka diminta untuk selalu proaktif dan transparan dalam melaporkan keberadaan serta aktivitas TKA secara berkala.

“Penguatan pengawasan melalui TIMPORA adalah sinyal bahwa pemerintah tidak hanya mendorong investasi, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan dalam koridor hukum. Dengan kepastian regulasi yang terjaga, daya saing industri kita di pasar global akan semakin kuat,” pungkas Eko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *