DPRD Kaltim Minta Distribusi Guru PPPK Merata, Satuan Pendidikan Punya Tanggung Jawab

Ket: Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Rusman Ya’qub. (Syahrul/Mediakata)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– DPRD Kaltim berharap permasalahan tidak meratanya guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) dapat diselesaikan. Pun, terkhusus tenaga pengajar dalam bidang tertentu harus sesuai klarifikasi sehingga persoalan tertumpuknya guru di kota tidak kembali terjadi.

Seperti yang diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub, Senin (16/10/2023) saat didatangi media.

Pemerataan guru di satuan pendidikan kian menjadi persoalan. Pasalnya, keberadaan guru disuatu daerah yang tidak sesuai dengan bidangnya kerap terjadi. Terlebih, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub berkomentar, penempatan guru PPPK yang lolos di tahun 2021 belum memiliki tempat tugasnya mengajar.

“Dia itu sudah lulus tahun 2021, tapi belum keluar penempatannya. Ternyata setelah di cek oleh teman-teman Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ternyata masih proses dipusat sehingga lucu. Karena, daerah cenderung hanya menerima hasil dari penempatan oleh pusat” ungkapnya.

Ia pun melanjutkan angkatan pertama PPPK, dalam pendistribusiannya, sangat tidak sesuai dengan bidang guru tersebut. Sehingga cenderung meleset dari apa yang dibutuhkan oleh sekolah lain.

“Sekolah yang dia tinggalkan itu dia kehilangan satuan pendidikan. Kemudian masuk ke sekolah yang baru dimana dia lulus sebagai PPPK. Tapi malah gak dikasih mata pelajaran karena gak sesuai dengan kondisi satuan pendidikan dia ditempatkan. Disitulah yang menjadi persoalan,” jelasnya.

Legislator itupun berpendapat, bahwa kehadiran satuan pendidikan dalam mengolah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sangat perlu untuk dimaksimalkan.

“Kuncinya adalah disatuan pendidikan dalam mengimput data-data di Dapodik di Diknas. Termasuk Sarpras, Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Selama ini mohon maaf, aplikasi yang disiapkan Diknas itu belum berjalan maksimal,” tutur Rusman.

Ia pun menyampaikan, bahwa satuan pendidikan yang ada di Kaltim. Baik SMA, SMK, dan SLB seyogianya memberikan info berdasarkan kondisi lapangan.

Baca Juga :  Sigit Wibowo Sebut Reuni Akbar SMANSA Balikpapan Merupakan Momentum Mendukung Percepatan IKN

“Menurut saya satuan pendidikan, harusnya memberikan info atau mengisi aplikasi itu, untuk dimasukan data Dapodik. Kondisi keperluan guru harus dalam kondisi real tidak mengada-ngada. Supaya ketika menyusun formasi penerimaan guru, itu berdasarkan klasifikasi dan klusternya,” pungkasnya.

Legislator itu pun yakin, dengan adanya satuan pendidikan di Kaltim yang tidak sampai seribu. Dirasa mengidentifikasi kebutuhan tenaga guru di setiap sekolah dapat dideteksi sesuai kebutuhannya.

“Sebetulnya itu mudah dideteksi. Kenapa, karena jumlah SMA, SMK, dan SLB tidak ribuan juga. Cuma seratus dua ratus sekian. Artinya bisa diidentifikasi sekolah,”tutupnya.

[ADV/RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *