MEDIAKATA.COM, SAMARINDA- Masyarakat diminta patuh membayar iuran BPJS. Namun, dalam pelayanannya terhadap masyarakat dapat dikatakan kurang. Sehingga hal tersebut pun di tanggapi oleh DPRD Kaltim. Dan mengimbau Pemerintah Daerah untuk tidak abai akan perihal tersebut.
Seperti yang diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Rusman Ya’qub Senin (16/10/2023).
Sebuah pelayanan BPJS tidak bisa dianggap remeh. Mengingat, hal tersebut menjadi kebutuhan masyarakat banyak.
Rusman Ya’qup menyatakan, berdampingan dengan pesatnya kemajuan IPTEK. Seyogianya, Pemerintah Daerah mampu memberikan kemudahan dalam layanan dan sistem kesehatan tersebut. Dengan meningkatkan cakupan iuran BPJS Kesehatan kepada masyarakatnya.
“Memang seharusnya seperti itu karena selain instruksi pemerintah pusat, juga sudah menjadi keharusan bagi setiap pemda untuk menjamin 100 persen coverage iuran BPJS warga pra sejahtera,” katanya.
Ia berpendapat, bahwa cara kerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menangani hal itu, harus dapat berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi. Sehingga dapat tercapainya kinerja yang baik terhadap pelayanannya kepada masyarakat.
Selain itu, ia pun mengingatkan cakupan iuran BPJS Kesehatan harus sebanding dengan tingkat pelayanannya kepada masyrakat. Dirasa janggal ketika, penarikan iuran yang rutin namun tidak sesuai dengan akomodasi yang didapatkan masyarakat.
Sehingga, ia pun berharap agar Pemda dan Rumah Sakit tidak abai dalam mengatasi BPJS Kesehatan. Dan mau bahu membahu untuk sama-sama memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat Kaltim.
“Jangan sampai ada lagi keluhan-keluhan dari masyarakat tentang BPJS Kesehatan,” ucap Rusman.
[ADV/RUL/TSN]