PT Dita Agromakmur Salahgunakan HGU, DPRD Kaltiim Nyatakan Masyarakat Kecewa

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu. (Dok)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kaltim mengaku kecewa dengan perilaku salahgunakan Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan. Tersorot yakni PT. Budi Duta Agromakmur yang berkedudukan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Telah menyengsarakan masyarakat setempat.

Legislator Kaltim itupun mengaku bahwa ia mendapatkan protes dari masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar). Akibat aktivitas Perusahaan PT. Budi Duta Agromakmur yang asal-asalan dan tidak mau tau.

“Masyarakat meminta untuk mencabut HGU Budi Duta yang meliputi kurang lebih 280 hektar tanah,” ucap Baharuddin, senin (16/10/2023).

Legislator itupun mengungkapkan, akan mengundang pihak PT. Budi Duta Agromakmur untuk dimintakan klarifikasi atas perlakuan perusahaan kepada masyatakat setempat. Yakni yang berada di wilayah Loa kulu, Loa janan, dan Tenggarong.

“Salah satu yang harus mereka klarifikasi adalah apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang. Ini diduga melanggar izin HGU mereka,” tegasnya.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, PT Budi Duta Agromakmur telah merampas hak masyarakat yang telah bermukim sejak 1981. Sehingga terkesan tidak menghargai masyarakat lokal dan berbuat semau-maunya.

“Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” ungkapnya.

Baharuddin itupun telah berencana akan berkunjung kelokasi. Untuk menganalisa hasil pelaporan mengenai kondisi infrastruktur diwilayah tersebut pada 20-27 Oktober 2023.

Ia menegaskan, jika seandainya masyarakat tidak memiliki sertifikat, maka sudah sepanntasnya pemerintah membuatkannya secara gratis. Karena hak sebagai penjaga tanah secara turun temurun menjadikan berhak atas tanah yang ditempatinya.

Baca Juga :  Soroti Pemanasan Global Yang Kian Meningkat, DPRD Kaltim Berikan Tanggapan

“Saya tidak perlu bicara sertifikat untuk masyarakat,” tegasnya.

Ketua Komisi I itu mengapresiasi kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mengenai perubahan status tanah dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) itu gratis tanpa ada pungutan biaya.

Akan tetapi, ia menyesalkan jika program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PSTL) tertunda akibat banyaknya tanah masyarakat yang memiliki izin HGU.

“Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat itu ditindis atau berlapis oleh HGU. Ini sangat tidak adil,” tutup Baharuddin.

[ADV/RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *