MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) miliki Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pihaknya yakin mampu selesaikan 10 dari 11 program tersebut.
Berdasarkan data Sekretariat DPRD Kaltim, pihak legislator Kaltim memiliki 11 program Pemperda tahun 2023. Yaitu Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
Kemudian, Pamperda Perlindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, Pengelola Keuangan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kaltim Menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kaltim Sejahtera (Perseroda).
Pun juga, Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya Menjadi Perseroan Terbatas Kaltim Melati Bhakti Sejahtera (Perseroda), Penyelenggaraan Perlindungan Pengelola Lingkungan Hidup, Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Ketua Bapemperda sekaligus Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengungkapkan, kesebelas program tersebut, merupakan sebagian fokus utama DPRD Kaltim untuk segera diselesaikan.
Menurutnya, upaya yang dilakukan DPRD dalam mengatur regulasi di Kaltim sangat diperlukan segera. Oleh karena itu, ia pun meyakini bahwa sepuluh dari sebelas daftar list program tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir tahun.
“Kami optimis target penyelesaian pembentukan peraturan daerah dapat tercapai sebelum pergantian tahun,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya’qub, Kamis (2/11/2023).
Rusman menjelaskan, Propemperda memiliki sebelas program yang berdasarkan hasil kesepakatan. Namun, dalam pelaksanaannya hanya dapat diselesaikan kesepuluhnya saja. Sebab, satu programnya lagi akan dijadikan sebuah Raperda yang akan dibahas tahun depan.
“Raperda yang kita jadikan luncuran adalah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kaltim menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pertambangan Kaltim Sejahtera karena ada data yang kurang lengkap,” jelasnya Legislator Rusman.
Legislator Kaltim itu pun membeberkan, terdapat tiga Raperda lagi yang tersisa dan sedang dalam pelaksanaan oleh Pansus. Sehingga, ia optimis penuntasan target Raperda dapat selesai sebelum akhir tahun 2023.
“Ketiga Raperda itu adalah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren,” tuturnya.
Ia melanjutkan, sebagian Pansus kini telah menapaki tahap final. Pun hanya, tinggal respon Kemendagri terkait evaluasinya.
“Jadi kita optimis bisa rampung sebelum pergantian tahun, tinggal menunggu waktu administrasi saja, Dari Kemendagri juga mungkin bisa dipercepat karena pembahasan Raperda ini di target sampai pertengahan November,” tutupnya Rusman.
[ADV/RUL/TSN]