Meminimalisir Angka Putus Sekolah, DPRD Kaltim Akan Merevisi Perda Pendidikan

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin, menyoroti fenomena putus sekolah dikalangan anak-anak, dengan berupaya merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Putus sekolah merupakan fenomena sosial yang kerap terjadi dikalangan anak-anak. Berbagai faktor seperti ekonomi dan keluarga, menjadi alasan utama bagi anak untuk tidak melanjutkan sekolah hingga tuntas.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin mengatakan, regulasi terkait besaran kuota tidak mampu hanya diberikan 20 persen saja. Oleh karenanya, ia pun berupaya untuk meminimalisir angka putus sekolah dengan merevisi Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

“Salah satunya, regulasi yang berlaku mengatakan hanya 20 persen jumlah anak kurang mampu yang harus diterima bersekolah. Tapi, kami upayakan naik hingga 30 persen. Sebab, salah satu alasan putus sekolah itu karena faktor ekonomi,” ungkapnya Salehuddin, Minggu (5/11/2023).

Menurutnya, Perda yang akan direvisi tersebut merupakan salah satu cara, untuk memberikan akses pendidikan yang sangat luas bagi anak-anak yang terkendala oleh faktor ekonomi, keluarga, dan sebagainya di benua etam.

Legislator Kaltim itu pun juga mengungkapkan, keprihatinannya kepada anak-anak yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi. Padahal, akses pendidikan merupakan hak semua anak, dan sudah sepantasnya mereka mendapatkan hak tersebut.

“Salah satu misi Provinsi Kaltim adalah mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Kami targetkan angka putus sekolah terus turun meskipun secara bertahap,” jelasnya.

Politisi Fraksi Golkar itu pun mengajak, agar seluruh pihak terkait untuk sama-sama mendukung meningkatkan kualitas pendidikan di Kaltim. Pun juga, ia berharap agar Perda Pendidikan dapat segera direvisi guna regulasi memudahkan anak menerima haknya sebagai gemerasi berpendidikan

Baca Juga :  Kecamatan Loa Kulu Apresiasi Pagelaran Ramadhan Keren : Keuntungan Bagi Pelaku UMKM

“Kami akan segera membahasnya bersama pihak terkait. Kami berharap, revisi Perda bisa memberikan dampak positif sektor pendidikan Kaltim. Kami juga mengapresiasi semua pihak yang sudah berkontribusi dalam hal ini,” tutupnya Salehuddin.

[ADV/RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *