Dok.Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono. (Ist)
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono, mengapresiasi perubahan perusahaan pertambangan dan perusahaan Melati Bhakti Satya menjadi perseroan terbatas. Hal tersebut untuk peningkatan kontribusi daerah benua etam.
Pada saat rapat paripurna DPRD Kaltim ke-41 lalu, terlaksana perubahan status perusahaan pertambangan dan Melati Bhakti Satya menjadi perseroan terbatas.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, pengesahan perubahan badan hukum dua perusahaan daerah tersebut, dimaksudkan guna peningkatan perusahaan agar terus maju dan berkembang.
“Setelah mengubah status badan hukum pada perda, maka diharapkan pengelolaan dapat dilakukan lebih transparan dan profesional,” ungkapnya Nidya, Sabtu (18/11/2023).
Lanjutnya Legislator Kaltim itu, perubahan status perusahaan tersebut, juga ditujukan guna memaksimalisasi keperluan daerah. Karena dengan kontribusi dua perusahan itu dapat menjadi sebagai bantuan pembangunan daerah benua etam.
Oleh karenanya, perlu diterbitkannya perubahan badan hukum dan penambahan oenyertaan modal dasar ke wilayah. Nidya berpendapat, perusda yang memiliki aktifitas di Kaltim harus ditertibkan pelaksanaannya agar tidak merugikan masyarakat banyak nanntinya.
“Tujuan utamanya yakni memberikan kontribusi kepada daerah dapat maksimal dilaksanakan,”imbuhnya.
[ADV/RUL/TSN]