Dok.Ilustrasi aktifitas pertambangan ilegal. (Ist)
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono, memberikan tanggapan terkait adanya sekitar 3.000 hektare lahan tambang batu bara ilegal dekat Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal tersebut merupakan hasil temuan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
“Jika itu masuk ke dalam taman nasional dan hutan lindung, tentu Pemerintah Provinsi Kaltim harus turun tangan untuk menertibkan,” kata Nidya Listiyono kepada wartawan pada Rabu (29/11/2023).
Legislator Fraksi Golkar ini mengungkapkan, bahwa keberadaan penambangan ilegal menunjukkan kurang maksimalnya fungsi pengawasan. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat berwenang harus lebih ketat dalam melakukan pengawasan.
“Ketika sudah ditemukan, segera lakukan klarifikasi. Jika melanggar, harus segera ditertibkan,” tegas Nidya.
Politisi yang akrab disapa Tio ini menambahkan bahwa diperlukan data-data konkret seperti foto satelit, data terkait laporan masyarakat, serta koordinat lahan yang terlibat.
Menurutnya, jika lahan tersebut berada dalam kawasan hutan lindung, pemerintah harus mengambil tindakan tegas melalui aparat hukum.
“Apakah perlu dilakukan pemanggilan bahkan penindakan, kita memerlukan data-data yang konkret,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah akan menutup tambang-tambang ilegal di dekat atau di wilayah IKN. Langkah selanjutnya, yakni dengan merehabilitasi atau menutup lubang-lubang bekas tambang ilegal yang ada.
[ADV/RUL/TSN]