Sekretaris Komisi III Kaltim Sarkowi V Zahry. (Ist)
MEDIAKATAM.COM, SAMARINDA – Sekretaris Komisi III Kalimantan Timur (Kaltim) Sarkowi V Zahry, menyampaikan kritik tajamnya terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 59 Tahun 2023 Kaltim yang mengatur Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, terdapat beberapa aspek yang dinilainya perlu perbaikan. Ia pun menggarisbawahi kebutuhan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan keuangan tersebut. Kritik tersebut mencerminkan keprihatinan anggota dewan terhadap regulasi yang dianggapnya perlu dievaluasi untuk memastikan efisiensi dan keadilan dalam pemanfaatan dana publik.
“Pergub Nomor 59 Tahun 2023 itu masih menyulitkan bagi distribusi aspirasi anggota DPRD Kaltim, walaupun ada perubahan mengenai angka nominal paket kegiatan,” ujar Sarkowi.
Ditegaskannya, Pergub tersebut menyulitkan anggota DPRD Kaltim memenuhi permintaan bantuan dari masyarakat melalui APBD Kaltim. Karena sesuai fakta di masyarakat, kelompok-kelompok masyarakat minta bantuan nilainya kecil-kecil, bahkan ada yang minta di bawah Rp100 juta.
“Masyarakat ada yang minta bantuan jalan lingkungannya disemen, nilainya hanya Rp75 juta, ada yang minta bantuan Posyandu diperbaiki, nilainya juga hanya belasan juta. Karena pergub ini jadinya tidak bisa,” jelasnya.
Menurutnya, Meski sudah direvisi besaran satu paket kegiatan yang berasal dari aspirasi anggota DPRD Kaltim jadi Rp1,5 miliar atau turun dari Rp2,5 miliar, tetap saja menyulitkan mendistribusikan bantuan ke masyarakat.
“Saya usul pergub ini dibatalkan karena menghambat bantuan dari pemerintah ke masyarakat, kami dari DPRD sudah mengecek ke seluruh provinsi di Indonesia, tak ada Pergub seperti yang ada di Kaltim karena pergub ini dibuat sendiri oleh gubernur tanpa konsultasi dengan DPRD Kaltim maupun Kemendagri,” pungkasnya.
[ADV/RUL/TSN]