Dok.Ilustrasi pergelaran agenda perpisahan Sekolah. (Ist)
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda menanggapi persoalan pemungutan biaya merayakan kelulusan siswa siswi . Pasalnya, tak jarang ditemukan pesta kelulusan yang meriah namun memberatkan pihak wali murid.
Merayakan kelulusan merupakan sebuah momentum yang kerap di nantikan oleh peserta didik. Dalam rangka perayaan, sudah semestinya agenda perpisahan diramaikan sehingga menjadikan kesan terindah siswa siswi dalam menempuh pendidiikan di Sekolah.
Namun, sejumlah persoalan muncul lantaran terkadang perpisahan mengharuskan membayar iuran untuk mensukseskan agenda besar Sekolah tiap tahunnya.
Menjelang kelulusan peserta didik tak para siswa menjadi momentum tersendiri. Terlebih para siswa akan merayakan keberhasilannya dalam menuntaskan kewajibannya di bangku sekolah dan bersiap untuk melangkah ke jenjang pendidikan berikutnya.
Namun dalam penyelenggaraannya, tak jarang ditemukan adanya keluhan orang tua siswa terkait pungutan dana untuk acara perpisahan.
Kepala Disdikbud Kota Samarinda Asli Nuryadin mengungkapkan, berdasarkan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 ditegaskan bahwa kegiatan wisuda tidak bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali murid.
Berangkat dari itu, ia pun mengantisipasi dengan memberikan surat edaran. Apalagi, jika adanya indikasi pungutan biaya dengan patokan dana yang telah ditentukan, itu mesti ditindak lanjuti.
“Saya juga menurunkan surat supaya dilaksanakan di sekolah saja, dengan tidak mengurangi makna dan hikmah, asal muasalnya juga adanya kekhawatiran seperti itu,” ungkap Asli, Selasa (20/2/2024).
Ia pun menghargai, jika adanya agenda besar oleh OSIS atau Komite dan Paguyuban lainnya yang ingin menggelar perpisahan. Menurutnya, apabila acara digelar dengan menerima bantuan dan sponsor, ia pun tidak melarang. Namun, jika terdapat pungutan yang disertai sanksi apabila tidak membayar itulah yang dicela.
“Kalau dari mereka, oleh mereka dan untuk mereka dan suka rela saya rasa itu tidak akan muncul. Ini kan ada juga orang yang tidak mampu juga jangan sampai ada paksaan. Pungutan itu sifatnya kan angkanya wajib, kalau tidak dapat biasanya ada sanksi misalnya,” bebernya.
Sesuai dengan SE dari Kemendikbudristek dan Disdikbud Samarinda, Ia pun akan memastikan, pergelaran pesta kelulusan dilaksanakan tanpa memberatkan salah satu pihak.
“Kita kembali ke esensi awal, silakan adakan acara perpisahan, tetapi jangan sampai memberatkan orang tua atau siswa, terutama yang tidak mampu. Penetapan besaran biaya tidak boleh dilakukan. Nanti akan kami telusuri,” tegasnya.
Asli pun berharap, paguyuban dan komite Sekolah yang dibentuk dapat memberikan pengawasan dan mesti bertanggung jawab. Jika praktik tersebut ditemukan.
“Prinsipnya, sekolah harus bertanggung jawab jika melihat situasi seperti itu dan harus dinetralisir karena ada aturan yang jelas,” pungkasnya.
[RUL/TSN]