Dok.Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Maming. (Nuraini/Mediakata.com)
MEDIAKATA.COM, Bontang– Permasalahan murahnya harga jual beli tanah masyarakat di Loktunggul Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang. Pasalnya harga yang diberikan kepada masyarakat sangat jauh dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan dikawasan tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Bontang Maming mengatakan, mengenai pembebasan lahan Camat dan Lurah Bontang Selatan perlu untuk berhati-hati. Sebab,hal semacam ini sangat sensitif dan bisa berurusan dengan hukum.
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Lurah dan Camat Bontang Selatan sebelumnya terkena sanksi pidana dan saat ini masih berada di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Bontang Lestari, akibat persoalan pembebasan lahan,” ungkapnya kepada wartawan Mediakata.com.
Ia mengingatkan jangan sampai ada surat garapan hingga ke surat pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dengan camat. Ataupun, adanya pihak ketiga yang memiringkan harga sehingga masyarakat tidak mendapatkan sesuai dengan harga seharusnya.
“NJOPnya kan Rp105 ribu paling rendah, ini dibeli hanya Rp10 ribu bahkan informasinya masyarakat hanya dapat Rp7 ribu. Jangan sampai ada pihak yang memiringkan harga, seharusnya masyarakat dapat tiga ternyata cuma dapat satu,” ujar Maming.
Sementara itu, Kepala Camat Bontang Selatan Kamsal mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui perihal kesepakatan harga jual beli antar masyarakat dengan PT Kawasan Industri Bontang (KIB). Ia berdalih, kecamatan hanya membantu masyarakat dalam mengurus administrasi.
“Kalau turun ke lapangan, kelurahan dan kecamatan itu satu tim sekarang, dan kita tidak tahu menahu warga menjual tanahnya dengan harga tersebut,” ujar Kamsal.
Adv/NR/21