Dewan Harap Diberi Peran Pengawasan Yang Optimal Dalam Tata Kelola Perumda AUJ

Dok. Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam (Nuraini/Mediakata.com)

MEDIAKATA.COM, Bontang– Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Rustam meminta, pada rancangan peraturan daerah (raperda) terkait perusahaan umum daerah (perumda) aneka usaha jasa (AUJ), pihaknya diberikan peran pengawasan yang optimal.

Hal itu ia ungkapkan, agar supaya dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan plat merah tersebut, pihaknya dapat melalukan pengawasan yang lebih maksimal.

“Agar fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, kita meminta agar diberi ruang untuk masuk dalam ketentuan umum juga pasal yang berkaitan dalam raperda,” ungkapnya kepada wartawan Mediakata.com.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang Andi Kurniawansyah menjelaskan, pada raperda yang tengah dibahas saat ini, belum mengatur terkait mekanisme pengangkatan dewan pengawas.

Pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Bontang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perumda AUJ itu, sebelumnya diatur bahwa direksi dan dewan pengawas ditunjuk oleh KPM dalam hal ini Wali Kota Bontang.

“Sedangkan, seuai dengan perubahan perundang-undangan, dalam raperda yang terbaru ini posisi dewan pengawas dan direksi itu nantinya akan dipilih melalui rangkaian seleksi,” ujar Andi Kurniawansyah.

Ia mengungkapkan, banyak poin-poin dalam raperda tersebut, diubah guna tetap relevan dengan peraturan yang berlaku saat ini.

“Salah satunya ya terkait pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas juga direksi,” tutupnya.

Adv/NR/35

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *