DPRD Bontang Usung Perda Inisiatif Terkait Hak Penyandang Disabilitas

Dok.Agenda konsultasi publik terkait raperda disabilitas (Nuraini/Mediakata.com)

MEDIAKATA.COM, Bontang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang berinisiatif mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Komisi I pun telah melakukan konsultasi publik bersama perusahaan swasta dan juga perusahaan plat merah serta organisasi perangkat daerah untuk membahas hal tersebut.

Pada agenda konsultasi publik tersebut, Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang Usman mengatakan, berdasarkan perundang-undangan pemerintah diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak dua persen dari total pegawai, sedangkan kewajiban perusahaan satu persen.

“Tapi kalau kita liat kondisi saat ini, masih sangat jarang kita temui pekerja disabilitas, khususnya di pegawai pemerintahan,” ungkapnya kepada wartawan Mediakata.com. Ia pun menyayangkan hal tersebut, dan berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang lebih memperhatikan hal tersebut.

“Kalau kita lihat, di lingkungan pemkot sendiri ini tidak maksimal dijalankan. Sedangkan, tugas pemerintah itu lebih besar dari pada perusahaan. Jadi jangan menuntun perusahaan saja, kalau kita juga belum bisa melakukan hal itu,” cecarnya.

Menjawab hal itu, Ketua Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris mengatakan, permasalahan tersebut juga telah menjadi pertimbangan pihaknya. Maka dari itu, raperda tersebut kemudian dibentuk.

“Dasar raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas ini juga karna kita memperjuangkan bagaimana agar dalam dunia pekerjaan hak mereka terlindungi,” ujar Abdul Haris. Ia berharap, perda itu nantinya akan menjadi payung hukum yang jelas yang menjamin hak masyarakat penyandang disabilitas.

Adv/NR/30

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *