MEDIAKATA.COM, Bontang – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Amir Tosina meminta Walikota Bontang memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Bontang, yang ketahuan melakukan politik praktis.
Hal itu, sejalan dengan kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada November mendatang. Ia mengatakan, hal ini tidak bisa dibiarkan, oknum-oknum yang terlibat politik praktis harus diberi sanksi agar hal serupa tidak terjadi kembali.
“Saya minta walikota harus tegas, karena beberapa tahun ini saya lihat banyak ASN yang terlibat politik praktis,” ungkapnya kepada wartawan Mediakata.com, Senin (12/8/2024).
Pria yang akrab disapa Atos itu juga menekankan bahwa ASN dilarang keras untuk terlibat dalam politik praktis, dan harus tetap netral. Apalagi, dibeberapa kali pemilihan umum juga kerap kali ada ASN yang kena sanksi akibat melanggar aturan terkait hal tersebut.
“Tolong dijadikan pelajaran, dan ASN yang sekarang ditertibkan agar menghindari hal-hal seperti ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adv/NR/83