DPRD Kaltim Dorong Penerapan Perda Kawasan Bebas Asap Rokok Secara Maksimal

Teks Foto : Anggota DPRD KALTIM dr. Andi Setya Adi Saputra/Mediakata.com

MEDIAKATA.COM, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menyampaikan kritik terhadap minimnya penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur terkait kawasan tanpa asap rokok.

Ia menyoroti masih banyaknya pelanggaran yang terjadi, meski aturan telah jelas melarang merokok di area publik, terutama di lingkungan pendidikan.

“Aturannya sudah jelas, tetapi kenyataannya pelanggaran terus terjadi. Bahkan, iklan rokok masih banyak ditemukan di berbagai lokasi,” ungkap Andi pada Rabu (13/11/2024).

Sebagai seorang mantan perokok yang telah berhenti sejak 2016, Andi merasa memiliki tanggung jawab untuk mengkampanyekan pentingnya kawasan tanpa asap rokok.

Andi juga berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi peraturan daerah (sosper) yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Pria berlatar belakang dokter itu menekankan bahwa asap rokok memiliki dampak buruk, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil dan anak-anak. “Kita harus melindungi generasi mendatang dari dampak negatif asap rokok,” tegasnya.

Ia juga mengajak rekan-rekan sesama anggota DPRD Kaltim untuk lebih aktif mendukung kebijakan ini, agar Kalimantan Timur dapat menjadi wilayah yang lebih peduli terhadap kesehatan masyarakat.

“Kami ingin menjadikan Kaltim sebagai daerah yang lebih protektif terhadap kesehatan, terutama untuk generasi penerus,” lanjut Andi.

Andi berharap penegakan aturan dapat dilakukan dengan lebih tegas. Ia optimis, dengan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait, kawasan tanpa asap rokok bisa terwujud di Kalimantan Timur.

ADV/DPRD KALTIM.