MEDIAKATA.COM – KUTAI TIMUR, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hj. Sulasih, S.Sos kembali menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan di jalan Yos Sudarso III, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara pada Minggu (04/05/2025). Kegiatan ini berlangsung hangat dan interaktif, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam diskusi seputar hak dan perlindungan tenaga kerja lokal.
Dalam penyampaiannya, Sulasih menegaskan bahwa Perda ini lahir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kesempatan dan perlakuan yang setara bagi tenaga kerja lokal agar mampu bersaing dengan pekerja dari luar Kalimantan Timur.
“Maksud dan tujuan utama dari Perda ini merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam rangka upaya peningkatan tenaga kerja lokal yang memiliki kompetensi, kesempatan, perlindungan, serta pemberdayaan yang memadai. Kita ingin masyarakat Kaltim bisa mampu bersaing di daerah sendiri,” ujar Sulasih.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Perda ini tidak sekadar menjadi payung hukum, tetapi juga sebagai strategi pembangunan sumber daya manusia di daerah agar tidak tertinggal dalam kompetisi di dunia kerja yang semakin kompetitif.
Lebih lanjut adanya Perda tersebut juga berharap mampu mendorong partisipasi kelembagaan pendidikan dalam mendukung implementasi Perda ini, terutama dalam membentuk tenaga kerja yang tidak hanya siap pakai, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi dan industri.

“Kaloborasi diberbagai sektor industri sangat penting. Perda ini harus dijalankan secara konkret dengan membangun pelatihan vokasi dan mampu melakukn pengembangan kompetensi yang berbasis kebutuhan lokal,” lanjut Sekretaris FPKB tersebut.
Sementara itu, Sulasih sebagai perwakilan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyampaikan pandangannya terkait substansi Perda ini dapat di maknai sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat lokal.
“Perda tersebut bukanlah sebagai penghalan bagi tenaga kerja dari luar, melainkan yang jauh lebih penting dari itu dan yang kita harapkan adalah tenaga kerja Kaltim mendapatkan prioritas. Perda ini adalah langkah awal untuk mewujudkan itu,” tutupnya.
ADV/DPRD Prov.Kaltim/154