MEDIAKATA.COM, Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-28 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, dipimpin Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud dan dihadiri 39 anggota dewan, Senin (4/8/2025).
Agenda utama rapat yakni penyampaian nota penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemprov Kaltim yang disampaikan Wakil Gubernur Seno Aji. Yakni Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, dan Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim.
Wagub Seno Aji menjelaskan, pembaruan kedua regulasi dilakukan sebagai penyesuaian terhadap kebijakan nasional, khususnya Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), agar tata kelola perusahaan daerah lebih profesional, transparan, dan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
“BUMD merupakan aset penting dalam menopang pembangunan. Karena itu, penyesuaian regulasi diharapkan memperkuat kinerja PT Migas Mandiri Pratama dan PT Penjaminan Kredit Daerah sebagai penopang ekonomi daerah dan UMKM,” ujar Wagub.
Selain penyampaian nota penjelasan Raperda, rapat juga mengagendakan laporan hasil reses masa sidang II Tahun 2025, penyerahan laporan aspirasi masyarakat kepada Pemprov Kaltim, serta sambutan Gubernur Kaltim.
Rapat Paripurna berlangsung penuh dukungan, mencerminkan sinergi positif antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat fondasi ekonomi Kalimantan Timur.
(Adv/Diskominfokaltim/Ys).












