MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Pembangunan Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, hingga kini masih mengalami kendala lantaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum juga diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda. Padahal, proses pengajuan telah dilakukan sejak 2025 dan seluruh dokumen persyaratan disebut sudah dinyatakan lengkap pada akhir tahun yang sama.
Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian dari DPRD Kota Samarinda karena dinilai tidak sejalan dengan kelengkapan administrasi yang telah dipenuhi oleh pihak pengusul pembangunan.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menilai tidak seharusnya ada penundaan dalam penerbitan izin apabila seluruh syarat teknis maupun sosial telah dipenuhi oleh masyarakat.
“Pengusulan pembangunan Gereja Toraja itu seharusnya sudah final. Karena setelah pengajuan dari warga, segala persyaratan telah dipenuhi dan diajukan ke pemerintah,” kata Ronal.
Ia menjelaskan bahwa dokumen yang diajukan tidak hanya mencakup aspek teknis bangunan, tetapi juga telah melibatkan persetujuan sosial dari lingkungan sekitar. Selain itu, rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) juga telah dikeluarkan sebagai salah satu syarat penting pendirian rumah ibadah.
Sebelumnya, DPRD Samarinda telah memfasilitasi pertemuan lintas sektor untuk membahas kelanjutan proyek pembangunan tersebut. Dalam forum itu disepakati bahwa selama seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, maka pemerintah wajib memberikan hak warga untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
“Maka Itu adalah kewajiban kita dalam berdemokrasi untuk menjalankan dan memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masing. Prinsipnya, konteks berdemokrasi ini adalah saling menghargai dan bertoleransi orang untuk beribadah,” jelasnya.
Menindaklanjuti belum terbitnya izin tersebut, Komisi I DPRD Samarinda berencana memanggil pihak DPMPTSP untuk meminta penjelasan resmi terkait hambatan yang menyebabkan proses penerbitan PBG belum juga diselesaikan.
“Kami akan mem-follow up lagi nantinya. Kami akan memanggil DPMPTSP untuk menanyakan sejauh mana progres pengajuan persyaratan gereja ini, dan apa kendalanya sehingga belum terbit,” tutup Ronal.













