Abdurahman Paparkan Hak-hak Dan Tanggungjawab Pemuda Pada Pertemuan Sosialisasi PERDA Nomor 8 tahun 2022

Teks Foto : Antusias Masyarakat Desa Liang Hulu pada Sosperda bersama Abdurahman KA, SM/ist/mediakata.com.

MEDIAKATA.COM, KAB. PASER – Anggota Dewan Kaltim Abdurahman KA, SM melaksanakan kembali sosialisasi perda soal kepemudaan, yang kesekian kalinya digelar di jalan Jend. Sudirman RT.03, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser tentunya agar masyarakat memahami perda yang menaungi dan dapat terimplementasi dengan maksimal.

Sehari setelah agenda Rakorwil PKB  Kaltim yang berlangsung selama sepekan penuh, Anggota DPRD Kaltim Abdurahman KA langsung bertolak dan melanjutkan agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).

Legislator PKB tersebut selain melakukan sosialisasi, juga dapat kesempatan untuk menyambangi warga yang ada di daerah pemilihan (dapil)-nya. Kali ini, menyasar warga Kecamatan Tanah Grogot.

Sosper yang digelar tersebut pada Minggu sore, 10 Agustus 2025, juga Dihadiri oleh puluhan warga sekitar tanah Grogot beserta para tokoh masyarakat dan pihak keamanan lingkungan.

Peraturan daerah yang disosialisasikan kali ini merupakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2022 tentang kepemudaan. Abdurahman KA, SM juga didampingi oleh moderator Misbahudin, dan selaku pemateri Sosper tersebut yakni Zulfikar Yuliskatin.

Dalam pemaparan materi sosper, Zulfikar menyampaikan betapa pentingnya Perda soal Kepemudaan itu. Karena di dalamnya telah mengatur karakter, peran, tanggung jawab, hak pemuda, bahkan menaungi penguatan pemuda oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

Mengingat belakangan ini, terdapat degradasi karakter pemuda dengan perkembangan era teknologi dan digitalisasi. Perda Kepemudaan dan implementasinya tentu sangat penting di tingkat masyarakat.

Anggota DPRD Kaltim Abdurahman KA menjelaskan Sosper ini merupakan amanat undang-undang, sehingga memang harus dilakukan. Terlebih, ini akan menambah pertemuan wakil rakyat dengan konstituennya.

Abdurahman mencatat, Pemerintah RI sudah memiliki undang-undang tentang kepemudaan sejak tahun 2009. Sementara pemerintah di tingkat daerah, bertugas membuat turunannya dalam bentuk Peraturan daerah.

“Jadi pada dasarnya perda ini sudah dibuat sejak 2022 lalu. Namun perlu perluasan pemahaman dan edukasi sehingga dapat terimplementasi dengan maksimal.” ucap Abdurahman.

“Saya termasuk yang konsen untuk mensosialisasikan peraturan daerah agar apa yang menjadi amanat peraturan daerah bisa dipahami oleh jajaran kaum muda dan masyarakat,” kata Abdurahman.

Dengan adanya sosper ini, Abdurahman berharap adanya hubungan baik antara pemerintah, lalu masyarakat, dan anggota dewan. Termasuk agar perda dapat diimplementasikan oleh struktur pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga :  Kurang Sosok Guru BK Di Sekolah Kaltim, DPRD Anjurkan Disdikbud Ambil Tindakan

Dan sebagai tambahan informasi lainnya bahwa setelah ini Abdurahman tentu akan menyasar titik-titik lainnya di Kabupaten Paser yang merupakan daerah pemilihannya. (adv/dprdkaltim/ys).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *