SOPERDA Ke- 9, Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kaltim Mengingatkan Pentingnya Implemetasi PERDA Nomor 02 Tahun 2022 di Lingkungan Desa

Teks Foto : Anggota DPRD Provinsi Kaltim Hj. Sulasih, S.Sos dalam menyampaikan sambutan pada agenda Sosperda Ke- 9/Ist/mediakata.com.

MEDIAKATA.COM, KUTAI TIMUR – Agenda kedewanan oleh seluruh anggota DPRD Kaltim kembali dijadwalkan untuk melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah, termasuk Sekretaris Fraksi PKB Hj. Sulasih, yang melaksanakan Sosper Ke sembilan di Desa Tepian Indah Kecamatan Bengalon Kutai Timur, Minggu (14/09/2025).

Pada kesempatan itu, anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB tersebut mensosialisasikan Perda Provinsi Kaltim Nomor 02 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang kali sembilannya.

Dalam sosialisasi tersebut, Sulasih yang merupakan anggota DPRD Kaltim dari Dapil Bontang, Kutim, Berau ini terlihat begitu antusias dihadiri tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat yang juga dari kalangan Bapak/Ibu yang berumah tanggga (Berkeluarga).

“Dalam kegiatan ini kami ingin menyampaikan dan mengingatkan kembali kepada para hadirin yang hadir bahwa di Provinsi Kaltim ada Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, dimana Perda yang dimaksud merupakan upaya perlindungan hukum guna menciptakan dan mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhaan Keluarga untuk berkembang, agar hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin ” ungkap Hj. Sulasih dalam sambutan pembuka agendanya.

Teks Foto : Suasana antusias masyarakat pada Soperda Ke- 9 oleh Anggota DPRD Provinsi Kaltim Hj. Sulasih, S.Sos/Ist/mediakata.com.

Ia mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan karena awal mula kemajuan daerah itu dari ketahanan Keluarga, kalau Keluarga kita di lingkup RT baik pastinya di lingkup Desa juga baik, jika di Desa baik maka keluarga kita dilingkup Kecamatan juga baik, begitu seterusnya sampai ditingkat Nasional.

“Karena unit terkecil dari Negara itu dari kondisi keluarga, karena dalam keluarga itu terdapat beberapa dimensi yang harus kita perhatikan, maka saya mengingatkan kembali Perda ini mengatur tentang bagaimana kita memenuhi legalitas dan struktur keluarga, kemudian dimensi fisiknya perlu kita perhatikan salah satunya angka stunting di Kabupaten Kutim ini kemudian menjaga keluarga kita dari permasalahan narkoba, ” Sambungnya.

Baca Juga :  Melalui PDD Ke-11, Henry Pailang Mengajak Masyarakat Memahami Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil

Ia menambahkan, kegiatan Sosialisasi Perda ini juga sangat penting diketahui masyarakat, karena selama ini anggota DPRD Kaltim membahas dan menyetujui Perda tapi minim dalam menyesosialisasikan kepada masyarakat.

“Padahal konsekuensinya ketika Perda itu di sahkan masyarakat kita wajib harus tahu, dalam rangka upaya membangun Keluarga Sejahtera yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materiel yang layak” tambahnya.

Untuk itu lanjutnya, melalui Perda ini banyak ilmu yang kita dapat terutama tentang ketahanan keluarga, bagaimana meningkatkan ekonomi, pendidikan, kesehatan, agama agar keluarga tetap harmonis.

“Dengan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami dan aktif berperan dalam mencapai tujuan Perda Ketahanan Keluarga. Semoga melalui ketahanan keluarga yang terjaga, masyarakat Kaltim dapat lebih sejahtera dan harmonis,” tutup Sulasih.

(Adv/Sosperda/YS)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *